SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melayangkan Surat Teguran Ke-II kepada pengelola RM Pawon di Kota Ampana terkait kewajiban pembayaran pajak restoran/rumah makan untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 900.1.13.1.1/402/BAPENDA/2026, tertanggal September 2026, dengan sifat Segera dan perihal Surat Teguran Ke-II.
Surat tersebut ditujukan kepada Owner/Direktur/Manajemen RM Pawon, dengan NPWPD: P220250002517209031008, beralamat di Jalan Elang, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.
Dalam surat itu disebutkan bahwa RM Pawon belum melakukan pembayaran atau penyetoran pajak restoran/rumah makan/cafe/kantin untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2026, atau selama delapan bulan.
Bapenda kemudian meminta agar kewajiban tersebut segera dibayarkan, paling lambat tiga hari setelah surat diterima.
Owner Akui Didatangi Petugas Penagih Pajak
Sementara itu, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat, 25 September 2026, pemilik RM Pawon membenarkan adanya kedatangan petugas penagih pajak dari Bapenda Touna.
Menurut pemilik RM Pawon, petugas tersebut datang untuk menagih kewajiban pajak yang tercatat belum dibayarkan.
Namun, ia mengaku keberatan dengan besaran pajak yang menurut keterangannya dikenakan 10 persen dari omzet usaha. Kondisi tersebut dinilai cukup berat karena usaha RM Pawon saat ini mengalami penurunan jumlah pembeli dan omzet.
“Dulu saya punya sekitar 10 karyawan. Sekarang untuk menggaji tiga orang saja sudah mulai kesulitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menurunnya omzet membuat kemampuan usaha untuk memenuhi biaya operasional semakin terbatas, termasuk membayar gaji karyawan.
Bahkan, untuk mempertahankan tiga karyawan yang masih bekerja, dirinya mengaku harus menggunakan sebagian gaji suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji tersebut.
Menurutnya, kondisi itu terpaksa dilakukan karena usaha yang dijalankannya mengalami penurunan omzet secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Pemilik RM Pawon berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet, terutama dalam menghadapi kewajiban perpajakan.
Minta Kejelasan Mekanisme dan Besaran Pajak
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena sektor makanan dan minuman merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai besaran kewajiban yang tercatat, dasar pengenaan pajak, mekanisme penghitungan, serta status tunggakan RM Pawon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Bapenda Touna mengenai besaran nominal tunggakan RM Pawon, dasar perhitungan pajak yang ditagihkan, serta langkah yang akan ditempuh apabila wajib pajak mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Pewarta: Agung



















