Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, SITUBONDO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat yang merusak moral dan ekonomi, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penindakan tegas. Dalam patroli Kring Serse yang digelar pada Sabtu malam (28/2/2026), Unit Resmob berhasil mengungkap lima kasus perjudian online jenis slot di dua lokasi berbeda.

 

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc.,melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam merespon aduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Judi online berbahaya karena dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan mentalitas masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo,” ujar AKP Agung, Senin (2/3/2026).

 

Berdasarkan laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di dusun. Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Unit Resmob Tengah segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain judi slot di ponsel mereka.

 

Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

 

Tak berhenti di situ, merespon laporan serupa di wilayah timur, Unit Resmob Timur juga mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS (56) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. IS diamankan di rumahnya saat sedang melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.

 

“Bahaya judi online ini tidak mengenal usia. Dari pemuda hingga lansia bisa terjerumus. Oleh karena itu, respon cepat terhadap laporan warga sangat penting untuk memutus rantai perjudian ini,” tambah Kasat Reskrim.

 

Kini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Jangan ragu hubungi Call Center 110 Gratis, petugas siap merespon 24 jam” pungkas AKP Agung.

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan
Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Serbuk Mercon
Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon dan Ratusan Selongsong Kertas, Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan 
Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Situbondo
Cegah Tawuran Kelompok Remaja di Situbondo Meluas, Hal Ini yang Dilakukan Polisi 
Praktik Judi Qiu-Qiu di Mojosari Dibongkar Polres Situbondo
Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Banyuglugur Atas Respon Cepat Laporan Warga

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:10 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:13 WITA

Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Serbuk Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:35 WITA

Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

Senin, 2 Maret 2026 - 18:53 WITA

Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon dan Ratusan Selongsong Kertas, Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan 

Berita Terbaru