SUARAUTARA.COM, Minahasa, – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25), warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Timur, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (25). Kamis (16/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyelidikan awal, tindakan penganiayaan ini diduga dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban terkait tanggung jawab dalam menjaga anak. Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan yang belum menikah,” ujar AKP Edi Susanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan konflik personal. Polres Minahasa terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh motif dan kronologi kejadian tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.(ara)