Palu, SUARAUTARA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang residivis kasus penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri.
Pelaku berinisial SAN (47), warga Jakarta, ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).
Pelaku SAN merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus penipuan dan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kembali melakukan aksi dengan menyamar sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng.
Dengan membeli kartu perdana baru, SAN membuat akun WhatsApp menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet.

Ia kemudian menghubungi sejumlah pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta uang melalui transfer ke rekening atas nama Stevanus Abraham Antonie.
Kasus ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur, di mana pelaku juga pernah mencatut nama pejabat Polda setempat.
Tim Ditressiber Polda Sulteng berhasil membekuk SAN pada 29 Januari 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan.
Investigasi yang dilakukan Polda Sulteng mengungkap pola penipuan yang dilakukan SAN.
Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak mereka, sehingga korban baru sadar telah ditipu.
Pelaku kini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengimbau masyarakat dan pengusaha yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Ditressiber Polda Sulteng.
Rilisan Polda sulteng
Editor : Dewi Qomariah