Rendahkan Fungsi Pers, IWAS Kecam Keras Pernyataan Pj Bupati
Muara Enim, SUARAITARA.COM- Ikatan Wartawan Semende (IWAS) mengecam keras pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim DR H Ahmad Rizali MA di salah satu group Whatsapp beberapa hari lalu yang terkesan merendahkan fungsi kontrol publik / kontrol sosial karena dianggap mengabaikan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IWAS, Novlis Heriansyah SH menceritakan, dari screenshot whatsapp yang beredar menunjukkan, Pj Bupati Muara Enim DR H Ahmad Rizali MA menuliskan “ado dak gaji kontrol publik .. men dak katik berentilah .. cari gawe lain yang dapet duit,”.
“Pernyataan yang dapat merendahkan komunitas tertentu adalah suatu hal yang tidak sepantasnya disampaikan seorang penjabat Bupati yang bergelar Doktor (DR), seorang pemimpin yang berpendidikan tinggi seharusnya mampu merangkul bukan memukul,” nilainya.
Novlis juga memaparkan, peran dan fungsi kontrol publik atau kontrol sosial pada dasarnya telah diatur pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, diantaranya UU No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
“Dengan demikian, jika pernyataan Pj Bupati Muara Enim diartikan sebagai saran bahwa jika tidak menghasilkan uang maka berhenti saja menjalankan fungsi kontrol publik/kontrol sosial maka secara langsung juga menghambat bahkan menghentikan fungsi Pers sebagaimana diamanatkan UU Pers,” paparnya.
Dijelaskan Novlis, para jurnalis dan mungkin sebagian orang memiliki prinsip tidak semua pekerjaan dapat diukur dengan uang, tidak sedikit dokter yang memberikan pengobatan gratis, banyak pula tulisan – tulisan Profesor yang terpublikasi kepada masyarakat tanpa bernilai uang hanya untuk kepentingan kemanusiaan.
“Pepatah mengatakan Jangan mengikuti baju di badan, bagus pakaian yang dipakai Bupati belum tentu bagus pula dipakai masyarakat, bagus baju dipakai masyarakat tidak berarti indah dipandang jika dipakai Bupati,” jelasnya.PERS Rusilin