SUARAUTARA.COM, BUOL – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria pembebasan lahan petani atas nama Talib P. Olii dengan PT Palma Jaya Lestari akhirnya digelar pada Senin (2/3/2016).
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Buol Karmin OY. Kaimo dan Wakil Ketua II DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas. Agenda ini dilaksanakan guna mencari titik terang atas persoalan pembebasan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
RDP mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan petani (pemilik lahan) Talib P. Olii, pihak perusahaan, hingga unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Talib mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi atas lahan miliknya sejak dikuasai PT Palma Jaya Lestari pada 2022. Padahal, menurutnya, petani lain yang lahannya dibebaskan telah menerima pembayaran.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan atas hak kami. Semua mekanisme pembebasan lahan telah kami laksanakan, tapi mirisnya dari semua petani yang dibebaskan lahannya hanya kami yang belum tersentuh sama sekali. Sementara untuk petani yang lain telah diselesaikan, ini ada apa sebenarnya,” ungkap Talib dalam RDP tersebut.
Ia menambahkan, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian.
“Kami meminta kepada DPRD Buol untuk membantu kami mempertanyakan letak persoalan yang menyebabkan proses pembebasan lahan berjalan tidak merata. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum agar tidak terjadi perlakuan berbeda di antara sesama pemilik lahan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan hanya mengutus perwakilan. Namun perwakilan yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis dan harus berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan. Akibatnya, pembahasan belum menghasilkan titik temu konkret karena akar persoalan belum terungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol Ahmad R. Kuntuamas menyampaikan bahwa konflik ini perlu diseriusi guna menghadirkan nilai keadilan bagi para petani yang lahannya telah diberikan kepada perusahaan untuk dibebaskan.
“Kita perlu menelusuri persoalan ini lebih jauh. Oleh karena itu, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya akan bekerja lebih mendalam untuk menelusuri di mana letak permasalahan, baik dari aspek administrasi, legalitas lahan, maupun mekanisme pembayaran ganti rugi,” terang Ahmad.
Ia menegaskan, DPRD Buol akan bekerja secara profesional dalam menangani persoalan tersebut melalui pembentukan Pansus. Dengan langkah itu, diharapkan proses penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya para petani yang hingga kini masih menunggu kepastian hak mereka.
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses. Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan ada hasil Pansus dan menjawab semua teka-teki tentang permasalahan ini,” ujarnya.
RDP ditutup dengan sesi penyerahan dokumen lahan serta foto bersama***






















