Suarautara.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan diperlukannya undang-undang yang benar-benar menjamin realisasi hak-hak masyarakat adat di Tanah Air. Sebab menurutnya, hak-hak masyarakat adat sering kali terabaikan di tengah proses pembangunan.
“Saat ini kami sedang terus berjuang untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut,” kata Lestari dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya saat menerima anugerah gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau. Adapun penganugerahan ini berlangsung di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesi tersebut, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala’ Paratiwi, yang artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi. Lestari mengungkap, berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan yang menilai dirinya banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara. Khususnya, peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara di masa lalu, juga diketahui telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.
Pada kesempatan tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menegaskan, sejumlah undang- undang (UU) sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat. Namun, seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan.
“Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rerie menekankan agar berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh diabaikan. Menurutnya, masyarakat adat dan para leluhur di Tanah Air merupakan elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini pun berharap, para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang. Ia pun berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, Wali Kota Palopo, H.M. Judas Amir, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
[detikcom]