SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Personel anggota satuan narkoba Polres Bolmong berhasil mengamankan diduga seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AP (42) di desa Solimandungan baru, kecamatan Bolaang, kabupaten Bolmong, Senin, (8/4/2024).
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yakni 1 plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang.
Selain itu 1 buah handphone android merek Samsung galaxy J7 Coret warna hitam, 2 buah korek api, 2 buah pipet, dan uang kertas sejumlah Rp 4 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bolmong Iptu Charles Ganda, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Ia pun memerintahkan anggota Opsnal Narkoba untuk melakukan pengintaian di desa setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, sebut Charles, petugas berhasil menggeledah terduga pengedar jenis sabu disalah satu rumah dan benar ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
“Iya setelah di interogasi tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di Sulawesi Tengah, kota Palu. Selanjutnya tersangka dibawah ke Kantor Polres Bolmong untuk dilakukan proses lidik dan sidik,” ungkap Charles. (Yono).






















