Suarautara.com, Banggai – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu perubahan mendasar adalah larangan bagi penyidik menampilkan wajah maupun identitas tersangka kepada publik.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 91 KUHP baru yang menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyamaran identitas dan wajah tersangka bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjaga asas praduga tak bersalah, serta mencegah terjadinya penghakiman oleh publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan aturan baru ini, Polres Banggai menyesuaikan pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar proses penegakan hukum tetap transparan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(AM’oks69)

























