Praktisi Hukum Rahmat Hidayat : Mari Kita Dukung Guru-Guru Kita dalam Mendidik Anak Didiknya

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, OKU* – Rahmat Hidayat, SH, seorang praktisi hukum sekaligus pemerhati pendidikan di Kabupaten OKU, menyampaikan pesan penting tentang peran guru dalam mendidik anak didiknya. Menurutnya, setiap guru memiliki cara masing-masing dalam mendidik, dan niat baik mereka tidak selalu dapat dipahami hanya dari satu sudut pandang.

“Contohnya, seorang guru memberikan penegasan kepada murid-muridnya bahwa jika mereka tidak masuk sekolah selama 3 hari, mereka akan mendapatkan sanksi tegas,” jelas Rahmat. “Jika kita hanya melihat dari satu sudut pandang, tindakan guru tersebut mungkin terlihat arogan. Namun, jika kita memahami apa yang disampaikan guru, itu merupakan suatu pendidikan kedisiplinan waktu belajar yang bertujuan agar anak-anak didiknya selalu semangat dan termotivasi untuk belajar di sekolah.”

Rahmat Hidayat menghimbau orang tua murid untuk memahami dan mendukung guru-guru dalam menjalankan tugas mereka. “Saya yakin orang tua dari murid-murid peserta didik adalah orang tua yang bijak,” katanya. “Mari kita sayangi dan jaga guru-guru kita.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa masyarakat Indonesia saat ini adalah masyarakat yang cerdas dan sangat menghargai jasa-jasa guru serta sangat mencintai guru-gurunya. “Saya juga yakin bahwa kita semua tidak mudah terprovokasi dengan berita yang beredar seolah-olah guru membuat peraturan dengan arogan,” tambahnya.

Dengan demikian, Rahmat Hidayat berharap masyarakat dapat lebih memahami peran penting guru dalam mendidik anak didiknya dan mendukung mereka dalam menjalankan tugas mulia tersebut.(Edo)

Berita Terkait

Acara Nobar Bola Masyarakat Bersama Kodim 0806/02 Pogalan di Warung Kopi
Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien
Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri dan Kapolres Banggai AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT ke-66 Kabupaten Banggai
Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Tiga Periode Pimpin Desa Sepa Erik P Djaga Fokus Kembangkan Wisata Air Terjun Sempe Perkuat BUMDes dan Website Desa Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:22 WITA

Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:59 WITA

Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:47 WITA

Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:04 WITA

Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri dan Kapolres Banggai AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT ke-66 Kabupaten Banggai

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:51 WITA

Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental

Berita Terbaru