Suarautara.com,AMPANA– Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una (Touna) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / SP2HP kepada pelapor.
SP2HP bernomor SP2HP/151/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA.
Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2021 di wilayah Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait perkara ini, salah satu kuasa hukum dari LBH Progresif Poso, Ilham ABD Karim Siolemba.S.H saat ditemui awak media di depan Mapolres Touna, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan 151 dokumen sertifikat warga yang disita oleh kantor pertanahan touna. Pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Polres Touna.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polres Touna menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.
Pewarta: Agung

























