SUARAUTARA.COM,MINAHASA – Aparat Kepolisian Resor Minahasa resmi menahan seorang remaja berinisial G.B. (17) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 01.15 WITA di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasus ini mencuat setelah korban, V.Z.T. (17), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, diketahui tengah hamil tujuh bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya telah berlangsung tiga tahun. Namun, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan, terakhir pada Januari 2025 di sebuah kos di Tataaran Patar, Tondano Selatan.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah pihak keluarga pelaku tidak menepati janji menikahkan keduanya pada Agustus 2025. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.
Kapolres Minahasa melalui penyidik Reskrim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Minahasa dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga pelaku terkait dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum.(ara)

























