Polres Minahasa Proses Hukum Pelajar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA – Aparat Kepolisian Resor Minahasa resmi menahan seorang remaja berinisial G.B. (17) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 01.15 WITA di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kasus ini mencuat setelah korban, V.Z.T. (17), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, diketahui tengah hamil tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya telah berlangsung tiga tahun. Namun, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan, terakhir pada Januari 2025 di sebuah kos di Tataaran Patar, Tondano Selatan.

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah pihak keluarga pelaku tidak menepati janji menikahkan keduanya pada Agustus 2025. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

Kapolres Minahasa melalui penyidik Reskrim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Minahasa dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga pelaku terkait dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum.(ara)

Berita Terkait

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP
Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai
Potong Jalur Mendadak Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Pajero di Nambo

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Kamis, 3 September 2026 - 23:16 WITA

Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru

Kab Tojo Una Una

Sepekan, Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 2 Kasus Dugaan Sabu

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:05 WITA