SUARAUTARA.COM,Minahasa – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar konferensi pers di Mako Polres, Rabu (20/8/2025), terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar didampingi jajaran Reskrim menyampaikan kronologi, motif, hingga pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Kapolres mengungkapkan, tersangka berinisial IL (17) awalnya berniat melakukan pencurian dengan membawa sebilah pisau, lalu masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi. Namun, niat tersebut berubah menjadi tindak pidana pembunuhan setelah aksinya dipergoki oleh korban Irene (66). “Tersangka sempat terlibat perlawanan dengan korban, kemudian menusuk leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban ke belakang rumah serta mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers, ditegaskan bahwa meski masih berusia di bawah umur, pelaku tetap dijerat dengan pasal berlapis. “IL diproses berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tutur AKBP Simbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga membeberkan adanya upaya tersangka untuk mengaburkan tindakannya. “Korban ditelanjangi dan dililitkan tali di lehernya agar seolah-olah kasus tersebut merupakan bunuh diri. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak,” terang Kanit Reskrim.
Polres Minahasa memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. Hingga saat ini, 10 saksi dan dua ahli forensik telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Kapolres menambahkan, pihaknya akan meningkatkan langkah pencegahan kriminalitas dengan memperkuat patroli serta menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda, demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.(ara)

























