Suarautara.com, Banggai – Aparat Kepolisian Resor Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial DA (20) usai diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berinisial NA (17).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Saat itu, korban sedang berada di kamar kosnya ketika didatangi oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian menggigit tangan kanan korban, memukul lutut kanan korban menggunakan telepon genggam, serta mencekik leher korban hingga merasa kesakitan,” jelas AKP Nur Arifin, Senin (12/1/2026).
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga mengancam korban dengan akan menyebarkan video asusila milik keduanya.
Motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dan keinginan pelaku untuk tidak mengakhiri hubungan.
Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah indekos Kompleks Rajawali, Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk.
Satu unit handphone Oppo Reno 13F turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim.
( AM’oks69 )

























