Polemik PSU di Banggai: Antara Finalitas Putusan MK dan Tanggung Jawab KPU-Bawaslu Menjaga Demokrasi.

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polemik baru muncul usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan pada 5 April 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-VIII/2024, dan dilakukan di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya.

Namun, pelaksanaan PSU yang semestinya menyelesaikan persoalan pilkada justru memunculkan wacana baru: kemungkinan dilaksanakannya “PSU di atas PSU”, atau PSU ulang terhadap PSU yang sudah dilaksanakan. Hal ini mencuat dari kekhawatiran masyarakat akan dugaan pelanggaran baru yang mungkin terjadi selama pelaksanaan ulang tersebut.

Tiga lembaga utama berperan penting dalam dinamika ini :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus akhir sengketa hasil pilkada, KPU sebagai pelaksana teknis PSU, dan
Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelanggaran yang terjadi setelah PSU bisa menjadi alasan evaluasi ulang. Bila ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau manipulasi administratif yang memengaruhi hasil, maka menurut Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020, PSU dapat dilakukan kembali.

Hal ini menandai bahwa finalitas putusan MK tidak serta-merta menutup ruang perbaikan, jika ada pelanggaran baru yang muncul. Demokrasi tidak hanya menuntut prosedur, tapi juga keadilan substantif. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, keabsahan, dan legitimasi hasil pemilu.

Jika ditemukan pelanggaran baru pasca-PSU, maka bukan MK, melainkan Bawaslu dan KPU yang akan menilai serta mengambil langkah administratif untuk memastikan proses demokrasi tetap bersih dan adil. Publik kini menanti ketegasan dari penyelenggara pemilu untuk menjawab keresahan tersebut.

Penulis : Rastono Sumardi Koordinator Satupena Sulawesi Tengah.
(Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Diskominfo ; Hanya Media Terverifikasi Bisa Jadi Mitra Pemprov Sulut 2025
Operasi Berantas Premanisme 2025 : Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Captikus Antar Provinsi.
Wabup Vanda Tinjau Langsung Banjir Kakas, 300 Rumah Terendam
Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Ibadah Syukur HUT ke-189 GMIM Zaitun Kiawa
Sempat Disegel, Direktur Utama PDAM Banggai Sampaikan Kegiatan Beroperasi Normal : Gaji Dibayarkan 14 Mei
DPD Laki Sulut Apresiasi Tindakan Bupati Yusra Coret Ponakan Ikut Seleksi P3K
Peringati HUT Desa Ke-18, Pemdes Nanasi Timur Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Dusun
Polres Bolmong Kembali Gagalkan Pengiriman 375 Liter Miras “Cap Tikus” ke Wilayah Bolmut

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:33 WITA

Diskominfo ; Hanya Media Terverifikasi Bisa Jadi Mitra Pemprov Sulut 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:58 WITA

Operasi Berantas Premanisme 2025 : Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Captikus Antar Provinsi.

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WITA

Wabup Vanda Tinjau Langsung Banjir Kakas, 300 Rumah Terendam

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:49 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Ibadah Syukur HUT ke-189 GMIM Zaitun Kiawa

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:22 WITA

Sempat Disegel, Direktur Utama PDAM Banggai Sampaikan Kegiatan Beroperasi Normal : Gaji Dibayarkan 14 Mei

Berita Terbaru

Tondano

Wabup Vanda Tinjau Langsung Banjir Kakas, 300 Rumah Terendam

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WITA