Polemik PSU di Banggai: Antara Finalitas Putusan MK dan Tanggung Jawab KPU-Bawaslu Menjaga Demokrasi.

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polemik baru muncul usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan pada 5 April 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-VIII/2024, dan dilakukan di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya.

Namun, pelaksanaan PSU yang semestinya menyelesaikan persoalan pilkada justru memunculkan wacana baru: kemungkinan dilaksanakannya “PSU di atas PSU”, atau PSU ulang terhadap PSU yang sudah dilaksanakan. Hal ini mencuat dari kekhawatiran masyarakat akan dugaan pelanggaran baru yang mungkin terjadi selama pelaksanaan ulang tersebut.

Tiga lembaga utama berperan penting dalam dinamika ini :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus akhir sengketa hasil pilkada, KPU sebagai pelaksana teknis PSU, dan
Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelanggaran yang terjadi setelah PSU bisa menjadi alasan evaluasi ulang. Bila ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau manipulasi administratif yang memengaruhi hasil, maka menurut Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020, PSU dapat dilakukan kembali.

Hal ini menandai bahwa finalitas putusan MK tidak serta-merta menutup ruang perbaikan, jika ada pelanggaran baru yang muncul. Demokrasi tidak hanya menuntut prosedur, tapi juga keadilan substantif. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, keabsahan, dan legitimasi hasil pemilu.

Jika ditemukan pelanggaran baru pasca-PSU, maka bukan MK, melainkan Bawaslu dan KPU yang akan menilai serta mengambil langkah administratif untuk memastikan proses demokrasi tetap bersih dan adil. Publik kini menanti ketegasan dari penyelenggara pemilu untuk menjawab keresahan tersebut.

Penulis : Rastono Sumardi Koordinator Satupena Sulawesi Tengah.
(Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Budysastra Bahrun Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PKC PMII Sulawesi Tengah
Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam
Pemcam Toili Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Camat Bambang Soroti Distribusi LPG dan BBM
Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Polsek Belitang Tebar Sembako Kepada Warga Tak Mampu
Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota
Babinsa Nyemplung ke Irigasi, Warga Pengabinan Timur Mendadak Heboh, Ada Apa?
Semangat Gotong Royong, Pemerintah Desa Kamarora B Gelar Kerja Bakti di Dusun 3
Pemkab Buol Fasilitasi Pemasangan Jaringan Listrik Kementerian di Dua Desa

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:30 WITA

Budysastra Bahrun Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PKC PMII Sulawesi Tengah

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:36 WITA

Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WITA

Pemcam Toili Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Camat Bambang Soroti Distribusi LPG dan BBM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:36 WITA

Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Polsek Belitang Tebar Sembako Kepada Warga Tak Mampu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WITA

Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota

Berita Terbaru

SITUBONDO

Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WITA