PN Buol Tolak Praperadilan Ramli K. Sulu, Agung Syahputra : Putusan Persidangan sudah sesuai dengan Kaidah Hukum

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Buol – Hakim Pengadilan Negeri Buol, Agung D.Syahputra, SH, MH memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ramli K.Sulu selaku pemohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol dalam hal ini Kacabjari Lokodidi selaku termohon, Senin (31/1/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliyar.

Buntut dari penetapan tersangka oleh Kejari Buol, Ramli K. Sulu melalui Penasehat Hukum, Dr Irwanto Lubis, SH, MH Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang pembacaan putusan praperadilan, Humas PN Buol yang juga sebagai Hakim tunggal, Agung D.Syahputra, SH dihadapan sejumlah media mengatakan putusan persidangan Praperadilan sudah sesuai dengan kaidah hukum dimana 7 hari setelah dibacakannya permohonan tersebut oleh pemohon.

Terkait putusan yang menyatakan permohonan praperadilan yang dinyatakan tidak diterima, Agung Syahputra menjelaskan hal ini dimaksudkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan substansi masalahnya tapi hakim mempertimbangkan keabsahannya boleh atau tidak mengajukan praperadilan.

“Hakim dalam argumentasi hukumnya menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan karena bertalian dengan statusnya yang melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum,” Tegas agung.

Lebih lanjut dikatakan sandaran hakim dalam mengambil keputusan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 1tahun 2018 sebagai instrumen hukumnya.

“Tujuannya memberikan edukasi untuk menguji profesionalisme APH itu adalah hak, tapi jangan tinggalkan kewajiban untuk patuh pada penegakan hukum,” ujar Humas PN Buol.

Pada kesempatan itu, Agung Syahputra atas nama PN Buol mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak atas proses awal persidangan hingga pembacaan putusan yang berlangsung aman dan kondusif.

“Kalau ada dinamika puas atau tidak puas, yah namanya putusan hakim tidak mungkin akan memuaskan semu pihak,”terangnya.

Sementara Kajari Buol, Lufti Akbar, SH, MH di dampingi Kasi Intel, Usman Lauku, SH dan Kasi Pidum Musrin Age, SH dihadapan media berharap sebagai warga negara yang baik harus menghormati keputusan tersebut.

“Apapun keputusan dari pengadilan itulah yang terbaik dan mewakili apa yang menjadi tugas negara dan kami mengajak seluruh masyarakat menghormati keputusan tersebut yang bersifat final dan mengikat,” imbuh Kajari.

Terkait proses kasus dugaan korupsi proyek Tangkap air yang sedang ditangani kejari Buol, dia menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan.

Meski mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Buol, Brimob Polda Sulteng, aparat TNI dan Satuan Pol.PP , sidang pembacaan putusan praperadilan berlangsung aman tertib dan kondusif.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol
Wujud Sinergitas TNI dan Instansi Terkait, Keberangkatan KMP Dharma Kartika Berjalan Aman, Lancar
Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif
Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WITA

Wujud Sinergitas TNI dan Instansi Terkait, Keberangkatan KMP Dharma Kartika Berjalan Aman, Lancar

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:31 WITA

Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Berita Terbaru