Suarautara.com, Baturaja Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan putusan bebas terhadap Saidin Bin Suhri dan Mirza Baroka Bin Seliwan dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Minanga Ogan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026).
Putusan itu menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara dengan nomor 346/Pid/2026/PN Bta di tingkat pengadilan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana, meskipun dinyatakan sesuai dengan dakwaan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali apabila terdapat alasan hukum lain yang sah untuk tetap menahan mereka.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Saidin dan Mirza, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Rahmat menilai putusan itu menunjukkan pentingnya pemeriksaan perkara secara objektif dengan mengacu pada fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara Nomor 346/Pid/2026/PN Bta yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menerangkan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan.
Menurutnya, pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan.
Putusan bebas ini sekaligus menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses peradilan pidana, sehingga penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkara tersebut masih memiliki kemungkinan berlanjut melalui upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menempuh upaya hukum yang tersedia berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan kepada pihak Pengadilan Negeri Baturaja dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) untuk memperoleh keterangan tambahan mengenai putusan tersebut.
Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di lingkungan perkebunan KUD Minanga Ogan ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Red”Edo









