GORONTALO (suarautara.com) – Didampingi oleh tim Penasehat hukumnya, Nurhalisa Abdullah tak lain adalah Owner Ebudo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo, Jumat (28/7/2023).
Kedatangan Nurhalisa ini terkait dengan laporannya kepada SR yang diduga melakukan penganiayayaan terhadapnya beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Elis, Rio Anwar Pala, SH mengatakan bahwa kliennya memenuhi panggilan Polda gorontalo dalam hal ini subit 4 ditreskrimum PPA, dalam panggilan ini kata Rio Anwar pihaknya telah menjawab pihaknya tetap komitmen untuk tetap bekerjasama jika dibutuhkan untuk menghadirkan bukti maupun saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ terima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja sama dengan baik selama proses hukum berjalan, kami percaya bahwa adanya kerja sama yang baik, maka proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan, ” ujar Rio Anwar. Jumat (28/06/2023).
Bahkan menurut Rio, sesuai dengan kajian hukum oleh tim, akan ada lagi laporan baru.
“Laporan terkait masuk pekarang rumah orang tampa izin, sebagai mana telah tertuang dalam KUHP pasal 167 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal 9 bulan,” jelas Rio.
Rio juga percaya bahwa penyidik dapat bekerja profesional.
“Kami percaya kepada kepolisian yang bekerja profesional mengedepankan asas equalty before the law (semua orang sama dihadapan hukum ) dan terjawab sudah hari ini proses hukumnya berjalan tampa pandang bulu.
Kasus ini harus menjadi pembelajaran semua orang mau untuk stop bertidak kekerasan terhadap orang lain, mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, ” tandasnya. (**) ’
























