Pengukuran Lahan PT HIP Disorot, Pemdes Jatimulya Pasang Papan Informasi Batas

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Jatimulya Pasang Papan Informasi Batas, Sabtu )14/3/2026) (Foto:Ist)

Pemdes Jatimulya Pasang Papan Informasi Batas, Sabtu )14/3/2026) (Foto:Ist)

SUARAUTARA.COM, BUOL – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya, Kecamatan Tiloan, mengambil langkah proaktif dalam mengamankan aset desa eks transmigrasi. Pada Sabtu (14/03), Pemdes memasang papan informasi batas di areal seluas sekitar ±214 hektar yang saat ini juga menjadi objek pengukuran kadastral atas permohonan PT. Hardaya Inti Plantation (HIP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi dokumen negara, yaitu Surat Keputusan Menteri Pertanian Tahun 1994 dan Dokumen Tata Batas Tahun 1998. Melalui pemasangan papan informasi tersebut, Pemdes Jatimulya ingin memastikan adanya kejelasan informasi fisik di lapangan agar proses pengukuran berjalan sesuai koridor hukum.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Kepala Desa Jatimulya, Mohammad Hasim, menjelaskan bahwa pemasangan papan informasi bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi semua pihak, termasuk tim pengukur dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN).

“Tujuan kami adalah keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan bahwa titik-titik koordinat yang sah sesuai sejarah transmigrasi dapat terlihat jelas secara fisik di lapangan. Ini adalah bentuk pengamanan aset agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Hasim.

Sesalkan Minimnya Koordinasi Tim Lapangan

Meski mengedepankan semangat koordinasi, Sekretaris Desa Jatimulya Isda Purnama menyayangkan sikap tim pengukur di lapangan yang dinilai kurang membuka ruang komunikasi.

Menurutnya, Pemdes sempat mengajak tim tersebut untuk melakukan sinkronisasi data, namun ajakan itu ditolak dengan alasan petugas di lapangan bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan ‘bukan pemutus’ di lapangan. Padahal, kehadiran pemerintah desa sebagai saksi batas merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran tanah sesuai aturan negara. Jika koordinasi di awal saja tertutup, bagaimana kita bisa menjamin akurasi datanya nanti?” tegas Isda.

Menjaga Kondusifitas Menjelang Hari Raya

Mengingat proses pengukuran belum selesai sepenuhnya dan akan memasuki masa libur hari raya, Pemdes Jatimulya memasang papan informasi lebih awal. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi lanjutan pengukuran dari pihak Kanwil BPN.

“Karena pengukuran akan dilanjutkan setelah hari raya, papan informasi ini menjadi penanda penting agar kedaulatan wilayah desa tetap terjaga selama masa jeda tersebut. Kami tidak ingin ada aktivitas klaim fisik baru yang merugikan masyarakat saat pengawasan sedang dalam masa libur,” tambahnya.

Langkah Lanjutan

Dalam proses ini, Pemdes Jatimulya juga melibatkan tenaga teknis pertanahan untuk memastikan titik pemasangan papan informasi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

Selain langkah fisik di lapangan, pemerintah desa juga akan menyampaikan surat sanggahan resmi kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN Sulawesi Tengah. Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke tingkat pusat melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!.

“Langkah selanjutnya, kami mendesak adanya forum ‘Adu Data’ yang transparan setelah libur hari raya. Kami siap menunjukkan bukti-bukti autentik bahwa areal yang dimanfaatkan pihak perusahaan sejak tahun 1996 tersebut secara yuridis adalah aset desa dan cadangan transmigrasi yang harus dikembalikan peruntukannya bagi masyarakat,” pungkas Isda Purnama.[Red]

Berita Terkait

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit
Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi
HUTDA Buol ke-27, Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WITA

Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit

Berita Terbaru

Topik Utama

Casino High RTP Slots 2026: Expert Guide

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:42 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Live Auto Roulette

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:41 WITA

Topik Utama

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:09 WITA

Topik Utama

Casino mit PayPal Deutschland: Alles Wissenswerte für Spieler

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:54 WITA