JAKARTA, SUARAUTARA.COM — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan jurnalis. Langkah hukum tersebut dinilai mengandung kekeliruan prosedural serius serta mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Pers.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba.S,Pd,M.Ikom. Ia memaparkan secara rinci sejumlah kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang mempersoalkan konten dari akun TikTok resmi sebuah media online. Konten itu dianggap sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar terletak pada kekeliruan menempatkan objek perkara.
Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers. Dalam konteks hukum pers, kondisi itu menjadikan konten tersebut sebagai produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Langgar Mekanisme Sengketa Pers
Kesalahan kedua, lanjut Mahmud, adalah aparat melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya termasuk produk jurnalistik serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.
Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses perkara secara pidana.
Mahmud bahkan menyebut langkah itu sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Abaikan Putusan MK
Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.
Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
Kesalahan kelima menyangkut posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menegaskan pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Etik Bukan Pidana
Kesalahan keenam adalah kegagalan membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.
Ancaman Chilling Effect
Kesalahan ketujuh adalah potensi munculnya efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural, terutama bagi jurnalis di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan kritiknya bukan untuk melemahkan Polri, melainkan meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada di jalur konstitusi.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)






















