Penetapan Tersangka Wartawan Babel Dinilai Cacat Prosedur, PJS: Aparat Keliru Pahami UU Pers

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARAUTARA.COM — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan jurnalis. Langkah hukum tersebut dinilai mengandung kekeliruan prosedural serius serta mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba.S,Pd,M.Ikom. Ia memaparkan secara rinci sejumlah kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang mempersoalkan konten dari akun TikTok resmi sebuah media online. Konten itu dianggap sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar terletak pada kekeliruan menempatkan objek perkara.

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers. Dalam konteks hukum pers, kondisi itu menjadikan konten tersebut sebagai produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Langgar Mekanisme Sengketa Pers

Kesalahan kedua, lanjut Mahmud, adalah aparat melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya termasuk produk jurnalistik serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses perkara secara pidana.

Mahmud bahkan menyebut langkah itu sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Abaikan Putusan MK

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

Kesalahan kelima menyangkut posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menegaskan pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Etik Bukan Pidana

Kesalahan keenam adalah kegagalan membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Ancaman Chilling Effect

Kesalahan ketujuh adalah potensi munculnya efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural, terutama bagi jurnalis di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan kritiknya bukan untuk melemahkan Polri, melainkan meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada di jalur konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)

Berita Terkait

Pemcam Toili Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Camat Bambang Soroti Distribusi LPG dan BBM
Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk
Polres Banggai Ringkus Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan
Kapolsek Kintom Dampingi Kunker Danrem 132 TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih
Selamat Hari Ulang Tahun ke 54 kepada Dr H Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Putra Terbaik Sulawesi Tengah Asli Banggai
Anggota Satlantas Polres Banggai Berikan Sosialisasi ETLE Mobile Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas
HUT ke 66 Banggai Akan Diramaikan Program Gerbang Pemda Siapkan Beragam Kegiatan hingga Agustus
Bank Indonesia (BI) Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal Gratis di Banggai Peserta Dapat Sertifikat BNSP

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WITA

Pemcam Toili Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Camat Bambang Soroti Distribusi LPG dan BBM

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21 WITA

Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:36 WITA

Polres Banggai Ringkus Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kapolsek Kintom Dampingi Kunker Danrem 132 TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:15 WITA

Selamat Hari Ulang Tahun ke 54 kepada Dr H Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Putra Terbaik Sulawesi Tengah Asli Banggai

Berita Terbaru

SITUBONDO

Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WITA