Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Agustus 2025, bertempat di salah satu hotel di Kota Luwuk.
Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si., serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwuk, Kasi Datun Husnun Arif, SH., M.H., dan Inspektorat Daerah, Auditor Muda Grifin Rengkuan, SE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diikuti 180 peserta, terdiri atas kepala sekolah, bendahara, dan operator SD yang dibagi menjadi tiga kelompok selama pelaksanaan Bimtek.
Dalam arahannya, Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo menekankan pentingnya pengelolaan dana BOSP secara transparan dan akuntabel karena dana BOSP adalah uang negara yang dikelola sesuai peruntukan.
Jangan sekali-kali melakukan, pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan aturan, kepala sekolah maupun bendahara wajib memahami kewajiban agar tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid SD Disdikbud Banggai, Ichwan Amat Tahir, S.Pd., menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk mengingatkan para pengelola dana BOSP agar tetap patuh pada regulasi.
Tujuannya agar penggunaan dana BOSP berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan hal ini juga untuk mencegah adanya penyimpangan di lapangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemkab Banggai bersama disdikbud berharap seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator SD dapat lebih profesional dalam menyusun laporan serta mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOSP sesuai aturan hukum yang berlaku.
( AM’oks69 )
























