BOLMUT I SUARAUTARA – Dalam 2 tahun belakangan ini Desa Sangkub 2, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut.
![]()
Dengan bekerjasama pihak BPN yang menggarap program nasional ini membuat warga puas karena selama ini mereka harus bertahan dengan kelengkapan kepemilikan tanah yang masih belum jelas kepastiannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui banyak warga yang belum memiliki sertifikat tersebut lantaran sulitnya akses mengurus sertifikat jika harus menuju Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditambah pembuatan sertifikat tanah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan butuh waktu lama proses menerbitkan sertifikat tanah tersebut membuat warga harus berpikir dua kali akan tetapi dengan bantuan BPN melalui Pemerintah Desa Sangkub 2 untuk membuatkan sertifikat tanah, sehingga ke depan warga sudah bisa mengantongi sertifikat tanah tersebut.
“Kami senang pemerintah desa mau membantu warganya membuatkan sertifikat tanah dengan mudah, selama ini kami berpikir kalau harus membuat sertifikat karena harus ke Bolmut dan biayanya luman. ini belum termasuk menunggu bertahun-tahun sertifikat tanah itu terbit sebab kita masuk dalam antrean dengan daerah lainnya, kami sangat bersyukur pemerintah mau membantu apalagi kami sekarang rata-rata mengantongi sertifikat untuk tanah dan rumah kami,” ujar salah satu warga Sangkub 2, yang meminta namanya tak di publis.
“Kita target semua lahan masyarakat yang ada di Desa Sangkub 2 ini bisa bersertifikat tanah dari BPN Bolmut, terutama masyarakat yang belum sama sekali punya kelengkapan surat-surat tanah,” terang Kepala Desa (Sangadi) Sangkub 2, Arianto Mamonto kepada media ini, Jum’at (3/2/2023) kemarin.
“Yang namanya kita menolong warga, tidak mungkin saya menolak ketika mereka berkeinginan membuat sertifikat tanah, jadi untuk uang administrasi kami belum menerima surat dari BPN Bolmut, saat ini baru sekedar melangkapi dokumen dan persyaratan,” kata dia.
Jadi kami sampaikan kepada masyarakat Sangkub 2 bahwa yang belum mempunyai sertifikat pekarangan dan perkebunan agar segera memasukan berkas, baik foto kopi KTP, kartu keluarga dan surat tanah asli,” imbuhnya lagi. (**)
























