Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Banggai.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, dan dihadiri jajaran eksekutif, anggota legislatif, serta pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Muh. Panji Saputra.

Dalam laporan itu, disampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, sementara belanja daerah menjadi Rp3,31 triliun.

Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sehingga totalnya mencapai Rp377,65 miliar.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

APBD harus mampu menghadirkan perubahan nyata, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pengendalian harga bahan pokok, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pemberdayaan ekonomi lokal melalui UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Bupati Amirudin.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Setelah pengesahan ini, Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Evaluasi dari gubernur nantinya akan ditindaklanjuti sebelum ditetapkan secara final sebagai Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2025.

Bupati Amirudin juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan program yang sudah ditetapkan secara tepat waktu dan tepat sasaran, dengan semangat inovatif serta mengutamakan pelayanan publik.

Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif Banggai dalam menghadirkan APBD yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di berbagai sektor.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, DPRD Bolmong Buka Masa Sidang Tahun 2026
‎Diguyur Hujan Sejak Sore Hingga Malam, Jalur Pantura Situbondo Lumpuh
Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan
Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan
Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan
Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap
HUT ke-22 OKU Timur, Bupati Lanosin Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Hiburan Rakyat
Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:00 WITA

Dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, DPRD Bolmong Buka Masa Sidang Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:37 WITA

‎Diguyur Hujan Sejak Sore Hingga Malam, Jalur Pantura Situbondo Lumpuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WITA

Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:18 WITA

Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:22 WITA

Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru