Bolaang Mongondow RayaBolmongDaerahPemerintahanSOSOKSulutTopik Utama

Pemdes Nonapan Baru Salurkan BLT DD Tahap I Bulan Ketiga 50 KK

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Minggu, (18/7). Pemerintah Desa Nonapan Baru Kecamatan Poigar hari ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ke I Bulan Ketiga 2021.

Dimana penyaluran BLT DD tahap I telah disalurkan, dan hari ini Pemerintah Desa Penglatan kembali salurkan BLT DD terhadap 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Aula raung rapat persiapan Kantor Camat Barat.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diamanatkan salah satu untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penetapan KPM BLT DD merupakan hasil Musdes yang dilaksanakan pemdes bersama BPD sebelumnya, yang mana telah ditetapkan sebanyak 50 KPM warga Desa Nonapan Baru.

Sangadi Desa Nonapan Baru, Icon Sinadia menjelaskan, penyaluran BLT DD terhadap para warga KPM sudah melalui mekanisme dan tahapan pelaksanaan Musdes yang diselenggarakan oleh BPD bersama Pendes Nonapan Baru. Dimana penyaluran hari ini, berlangsung lancar terhadap 50 warga KPM

Lebih lanjut beliau menjelaskan, menisme penyalurannya di mulai Pukul,16.30 wita serta sesuai dengan Protokol Kesehatan 4 M, mencuci tangan dan menjaga jarak sekaligus pengaturan jam kedatangan dari masing-masing warga setempat.

Sementara itu, Suriawan Muda,SH Pendamping Desa Poigar, saat ditemui disela-sela penyaluran BLT tersebut, kepada suarautara, mengatakan, semoga bantuan yang sisalurkan hari ini, mampu meringankan beban KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok, yang akan disalurakan selama 12 bulan setiap bulannya menerima BLT DD sebesar Rp.300.000,- per bulannya. Selain itu, selain itu Aktivis muda Bolmong ini menyampaikan terkait dengan kesadaran masyarakat menjaga dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik mengingat kasus covid 19 saat ini masih menjadi perhatian pemerinta dalam penanganannya di tengah pandemi saat ini.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa dan masyarakat penerima.

 

(uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button