Buol, Suarautara.com — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Buol masih terus berlangsung. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga praktik pertambangan ilegal tersebut kian marak.
Sorotan keras datang dari PT Sinar Vijorey. Melalui Humasnya, Ramli Bantilan, perusahaan yang taat aturan ini mendesak Pemda Buol dan APH segera melakukan penertiban terhadap seluruh galian C ilegal, khususnya di wilayah Kelurahan Kali dan Kelurahan Leok II.
“Kami minta Pemda Buol segera bertindak tegas. Galian C tanpa izin ini sudah merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” tegas Ramli, Selasa (27/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai pembiaran tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT Sinar Vijorey juga meminta APH segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Diketahui, galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Buol maupun aparat penegak hukum terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.(red)
























