Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin menginstruksikan penegakan aturan ketat di Pasar Moderen Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pedagang.
Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si, yang diminta menggandeng TNI, Polri, dan Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban pasar.
Peninjauan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di Pasar Moderen Simpong, Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dilakukan karena banyak pedagang melanggar aturan, seperti menaikkan sepeda motor ke area jualan, menumpuk boks ikan, hingga berjualan melebihi batas lapak yang ditentukan. Akibatnya, pasar menjadi kumuh dan becek, tidak sesuai dengan standar pasar moderen.
Dinas Perdagangan bekerja sama dengan Babinsa Pelda Agil, Bhabinkamtibmas Aiptu Roby, dan Satpol PP. Kepala KUPT Pasar, Arwin Mariajang, juga diminta menegur langsung para pedagang yang melanggar.

Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban pasar. Kepala Dinas Perdagangan, Natalia Patolemba, menegaskan bahwa pedagang yang tidak mau diatur akan dikeluarkan dari area pasar. “Di sini tidak ada pedagang yang atur pemerintah. Semua harus taat aturan,” ujarnya.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi pasar yang tidak sesuai dengan harapan. “Pasar ini disebut moderen, tapi kenyataannya kumuh.
Ini seperti pasar tradisional,” kata seorang pembeli bernama Ibu Sari. Keluhan serupa disampaikan Rusliadi, pengawas lampu dan air, yang pernah menegur pedagang karena menaikkan motor ke area jualan, namun justru mendapat bantahan.
( Disperindag/AmrillahMokoagow )