Ormas LAKI Desak Kapolda Sulut Tutup dan Tangkap Pelaku PETI di Bolmong

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Kegiatan Ilegal Mining penambangan emas tanpa izin (PETI) tepatnya diwilayah  kecamatan lolayan (Bolmong), terskesan dibiarkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ( APH ).

Padahal, keberadaan Ilegal Mining dilokasi PETI Potolo-Rumagit itu, sudah cukup lama beroperasi secara terbuka yang dimodali oleh oknum cukong, baik dibuatnya bak kolam pemurnian emas berskala besar serta penggunaan zat kimia cianida ( CN).

Menariknya, perusakan hutan dengan menggunakan puluhan alat berat excavator seolah tak mampu di tindak dan terkesan seperti ada pembiaran dari pihak yang memiliki peran untuk menindak maupun menutup ilega mining tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC Bolmong Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto pada awak media Sabtu (15/01/22) mengatakan, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (AP) untuk segera menindak tegas para pelaku PETI tersebut.

“ Kami meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, untuk segera menutup aktivitas PETI dan segera menangkap para pelaku dilokasi yang dimaksud, karena atas adanya kegiatan penambangan liar tersebut, serta dilakukan secara terbuka, ini sudah merusak ekosisten alam (Hutan) dan bisa berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan serta bencana dikemudian hari,” tegas Indra Mamonto.

Indra mengatakan jika Ilegal mining itu terus dibiarkan, sama halnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tutup mata dan terkesan mendukung sesuatu yang melanggar aturan? Sehingga diminta dapat dilakukan penindakan hukum yang terukur.

“ Persoalan PETI ini sudah cukup lama kami soroti. Semenjak kepemimpinan Kapolda sebelumnya, juga masalah ini telah kami sampaikan maupun diberitakan berkali kali oleh rekan rekan media, akan tetapi masih saja oknum cukong memaksakan diri melakukan pertambangan ilegal dan perusakan hutan,” ucapnya.

Ironisnya kata indra Mamonto, para oknum pelaku PETI ini, tidak perna kapok untuk berhenti melakukan aktivitas kegiatan tanpa izin dilokasi itu, padahal mereka tau ini jelas jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

“ Secara bergantian para oknum cukong melakukan kegiatan penambangan ilegal di lokasi hutan potolo dan beberapa lokasi lainnya, dan mereka (Cukong) begitu berani menggunakan puluhan alat berat Excavator, serta dhum truck pengangkut matrial lalung lalang di area yang semestinya tidak di perbolehkan melakukan aktivitas PETI, karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” Beber Indra.

Masih Indra Mamonto menyampaikan, Mecermati pasal 89 ayat (1) huruf a, dan Undang undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, No 18 Tahun 2013 sangat jelas menyebutkan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf B ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( Tiga ) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ) Sepuluh miliar rupiah).

Indra juga menambahkan, Pasca hadirnya Undang Undang No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas undang undang No 4 Tahun 2009, ada 6 point penting secara eksplisit larangan dan perbuatan pidana yang di sebutkan beserta ancaman pidananya juga. Yakni:

  1. Kegiatan Usaha pertambangan tanpa izin.
  2. Pemegang izin dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
  3. Melakukan kegiatan oprasi produksi namun izinnya masih tahap kegiatan kegiatan eksplorasi
  4. Menampung Memamfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemamfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
  5. Memindah tangankan izin
  6. Tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan penempatan dana jaminan pasca tambang.

Dengan melihat 6 point yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009, ada pasal yang mengatur dan menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar/melawan hukum, sudah seharusnya di tindak tegas berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Dimana telah di atur pada pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, menyebutkan. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, ilegal mining di kecamatan loloyan ( Bolmong) sudah  banyak menelan korban jiwa, Berbagai peristiwa tambang baik itu beberapa penambang dikabarkan tertimbun longsor dilokasi maupun peristiwa berdarah lainnya yang dipicu hanya karena persoalan perebutan lokasi yang dijadikan tambang ilegal.

Parahnya lagi, beberapa oknum cukong dikabarkan masih saja berulah dengan puluhan unit excavator dan tidak kapoknya melakukan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ), walaupun tahun tahun sebelumnya, oknum pelaku PETI yang bermain dilokasi itu sudah perna ditangkap dan di proses secara hukum oleh APH.

Diduga kuat, Penyebab begitu bebasnya para oknum cukong melakukan Penambangan emas tanpa izin dilokasi itu, konon kabarnya ada ‘Setoran pelicin’ berupa fie yang terindiksi kuat diberikan pada setiap hasil produksi emas, tujuannya untuk memuluskan proses penambangan mereka dilokasi yang dimaksud.

Memastikan kabar yang berseleweran tersebut, awak media pun mencoba menelusuri sekaligus mengkonfirmasi ke beberapa oknum yang diketahui perna bekerja dilokasi tersebut, dan alhasil mereka membeberkan bahwa ada beberapa oknum petinggi diduga kuat ikut serta memback up proses penambangan ilegal disana.

“ia pak ada oknum petinggi yang memback up para oknum cukong, mereka juga mendapatkan bagian dari hasil kesepakatan yang dibangun awal pada saat proses pekerjaan dimulai,” ungkap sunber kuat yang minta namanya jangan disebutkan dalam pemberitaan.

Sumber pun dengan gamblang memperlihatkan beberapa video maupun menyerahkan rekaman percakapan antara oknum cukong dan oknum petinggi itu kepada awak media untuk dijadikan data pegangan bahwa dilokasi Potolo-Rumagit tersebut, bukan dikelolah oleh masyarakat pribumi, melainkan para pemodal besar alias cukong. Beber sumber dirumah kediamannya Desa Tungoi.

Tak berhenti sampai disitu, awak media juga mencoba menemui salah satu sumber kuat di Desa Tanoyan, diceritakannya dimana penambangan emas diLokasi PETI Potolo dan PETI Rumagit ada keterlibatan oknum anggota, mereka sering berada dilokasi untuk mengecek dan menjaga proses kegiatan disana.

“ Pak bukan hanya cukong saja yang bekerja disana, melainkan ada oknum anggota yang melakukan kegiatan disana, itu sebabnya, biarpun sudah ditindak berkali kali, tetap saja mereka melakukan kegiatan, karena menurut keterangan mereka saat berbicara dengan oknum cukong, bahwa semua itu hanya pertanggungjawaban semata saja ke publik, tapi aktivitas tetap berjalan,” terang sumber.

Sumber pun menyarankan, alangkah baiknya untuk urusan penindakan terukur, harus dari Mabes Polri yang turun langsung dilokasi, karena kalau dilihat dari hasil produksi emas Potolo-Rumagit, jumlahnya tidak sedikit pak dan disitulah pertaruhan diri demi mendapatkan bagian dari hasil produksi emas di Pertambangan emas tanpa izin tersebut. Tandas Sumber kuat.[**]

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol
Wujud Sinergitas TNI dan Instansi Terkait, Keberangkatan KMP Dharma Kartika Berjalan Aman, Lancar
Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif
Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WITA

Wujud Sinergitas TNI dan Instansi Terkait, Keberangkatan KMP Dharma Kartika Berjalan Aman, Lancar

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:31 WITA

Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Poso Kunjungi Desa Baleura

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Berita Terbaru