Ekonomi & Bisnis

Oknum Pendidik Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

SUARAUTARA.COM, Buol – Perbuatan asusila dan tak terpuji kembali terjadi di kabupaten Buol dan kali ini pelakukanya diduga oknum Pendidikan yang menjabat sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah dasar di kecamatan Bunobogu berinisial SE.

Mirisnya lagi, korban yang merupakan bocah berumur enam belas tahun tahun yang masih diduduk di bangku SMK Marga Bakti Poongandi wilayah kecamatan Bokat, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dugaan pencabulan yang tega dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sungguh sangat mencoreng dunia Pendidikan di kabupaten Buol.

Seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi siswa-siswinya justru berbuat asusila dengan bejatnya kepada anak dibawah umur.

Diduga oknum guru ASN tersebut melakukan persetubuhan beberapa kali kepada korban sejak pada bulan Januari 2023. Menurut saksi korban, bahwa Oknum guru  tersebut bukan hanya mencabuli  korban, tetapi beberapa kali sempat mengancam untuk menghabisi nyawa korban jika ia melaporkan kasus ini kepada keluarga atau apparat hukum.

Tak tahan dengan ancaman dan rasa traumanya akhirnya korban dengan spontan langsung menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tua dan  keluarganya sehingga memicu kemarahan  pihak keluarga.

Anehnya, hal ini dihalang-halangi oleh keluarga pelaku yang tak lain juga merupakan keluarga korban.

Meski demikian, karena tak tahan denga aib yang menimpa korban, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Buol, Selasa, [30/4/2024] sekitar pukul 11. 30 WITA. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL//IV/2024/SPKT/ Res Buol. yang diterima langsung laporan Brigpol Nur Arif Nafiudin ditandatangani oleh Kasat SPKT, ub Kanit SPKT II, AIPDA Sunardin.

Kepada awak media pihak keluarga korban berharap agar Aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku dengan alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya. Apalagi sangat jelas dalam Undang – undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dibawah umur.

” setiap orang yang melakukan tindakan pemcabulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya  10 tahun serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih.

Upaya konfirmasi ke Polres Buol belum berhasil setelah berita ini dipublis.(**)/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button