Oknum Pendidik Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SUARAUTARA.COM, Buol – Perbuatan asusila dan tak terpuji kembali terjadi di kabupaten Buol dan kali ini pelakukanya diduga oknum Pendidikan yang menjabat sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah dasar di kecamatan Bunobogu berinisial SE.

Mirisnya lagi, korban yang merupakan bocah berumur enam belas tahun tahun yang masih diduduk di bangku SMK Marga Bakti Poongandi wilayah kecamatan Bokat, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dugaan pencabulan yang tega dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sungguh sangat mencoreng dunia Pendidikan di kabupaten Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi siswa-siswinya justru berbuat asusila dengan bejatnya kepada anak dibawah umur.

Diduga oknum guru ASN tersebut melakukan persetubuhan beberapa kali kepada korban sejak pada bulan Januari 2023. Menurut saksi korban, bahwa Oknum guru  tersebut bukan hanya mencabuli  korban, tetapi beberapa kali sempat mengancam untuk menghabisi nyawa korban jika ia melaporkan kasus ini kepada keluarga atau apparat hukum.

Tak tahan dengan ancaman dan rasa traumanya akhirnya korban dengan spontan langsung menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tua dan  keluarganya sehingga memicu kemarahan  pihak keluarga.

Anehnya, hal ini dihalang-halangi oleh keluarga pelaku yang tak lain juga merupakan keluarga korban.

Meski demikian, karena tak tahan denga aib yang menimpa korban, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Buol, Selasa, [30/4/2024] sekitar pukul 11. 30 WITA. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL//IV/2024/SPKT/ Res Buol. yang diterima langsung laporan Brigpol Nur Arif Nafiudin ditandatangani oleh Kasat SPKT, ub Kanit SPKT II, AIPDA Sunardin.

Kepada awak media pihak keluarga korban berharap agar Aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku dengan alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya. Apalagi sangat jelas dalam Undang – undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dibawah umur.

” setiap orang yang melakukan tindakan pemcabulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya  10 tahun serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih.

Upaya konfirmasi ke Polres Buol belum berhasil setelah berita ini dipublis.(**)/red

Berita Terkait

Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan
Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul
Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana
Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat
Hore…MR.D.I.Y Resmi Hadir di Batui Ini Gerai Yang Ke 3 Dikabupaten Banggai

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:31 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43 WITA

Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah

Berita Terbaru