NS 55 Pelaku Kasus Persetubuhan Pelajar 17 Tahun Tim Penyidik Polres Banggai Limpahkan ke Kejari

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Reskrim polres banggai saat Serahkan pelaku ke kejari

Tim Reskrim polres banggai saat Serahkan pelaku ke kejari

Suarautara.com, Banggai – Penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka NS (55), warga Luwuk Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam kasus persetubuhan terhadap pelajar putri berusia 17 tahun.

Kanit PPA IPDA Fendik Atmaja, SH menyampaikan pelimpahan tahap II dilakukan Selasa (24/2/2026) setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Ahmad Jalaluddin, SH.

Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada Juli hingga Agustus 2024 dengan modus iming-iming uang Rp300 ribu.

Polisi mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anak dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika menemukan permasalahan.(AM’oks69)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Dandim Situbondo Bersama Ratusan Personil Ikuti Apel Gerakan “Situbondo Adenden”

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:31 WITA

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru