Suarautara.com, Banggai – Penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka NS (55), warga Luwuk Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam kasus persetubuhan terhadap pelajar putri berusia 17 tahun.
Kanit PPA IPDA Fendik Atmaja, SH menyampaikan pelimpahan tahap II dilakukan Selasa (24/2/2026) setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Ahmad Jalaluddin, SH.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada Juli hingga Agustus 2024 dengan modus iming-iming uang Rp300 ribu.
Polisi mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anak dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika menemukan permasalahan.(AM’oks69)

























