SUARAUTARA, Buol – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol lakukan monitoring terhadap penggunakan bahan berbahaya ( B3) secara besar besaran dalam hal pengeolahan emas oleh masyarakat.

hal ini juga didasarkan atas laporan masyarakat terkait dampak yang diakibatkan atas penggunaan bahan. kimia yang tidak memenuhi standard dan persyaratan tehnis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Giat Monitoring dilaksanakan oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan, Drs Ariyanto Riorh, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purnomo Mener, S.STP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapala Bagian Ekonomi, Camat Paleleh Barat. Para Kepala Desa, dan Tenaga Tehnis lainya,

Giat ini berjalan dengan Dengan Baik dan lancar yang diawali dengan Musyawarah bersama antara Pemerintah dan Para Pengusaha terkait Perizinan yang harus dipenuhi termasuk juga pemberian edukasi oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap dampak atas pengolahan zat kimia yang tidak sesuai peruntukanya.
Para Pengusaha bersepakat untuk dapat memenuhi mekanisme persyaratan terkait perizinan yang tetap akan dibawah bimbingan pemerintah Kecamatan dan Desa.
Asisten II Setda Buol Drs Ariyanto Rioeh, M.Si menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah daerah tidak memberikan kebijakan apapun terhadap usaha masyarakat dalam pengolahan emas, terkecuali melalui mekanisme pemenuhan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
” jika para pengusaha pengelolaan masih tetap beraktifitas tanpa Izin dan tidak sesuai dengan mekanisme tehnis Dinas Lingkungan Hidup *DLH), maka akan diberikan tindakan tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol,” tegas dan singat Ariyanto yang juga putra paleleh ini.

























