Kab.Buol

Meski Telah Dilantik, Anggota PPK Bisa Diganti

Alamsyah : Beberapa Hak PPK Kita Kebiri

Buol I suarautara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol, tidak tanggung-tanggung melakukan aktivitas pembatasan hak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sejumlah hak penyelenggara Pemilu tersebut juga akan dikebiri. PPK terikat dengan kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Buol, Alamsyah menjelaskan, PPK tidak mengenal dengan hari kerja setelah memasuki puncak tahapan di bulan Mei 2023 mendatang. Menurutnya, kantor penyelenggara Pemilu merupakan rumah kedua bagi Personel Badan Adhoc.

“Ketika menjadi penyelenggara beberapa hak kita dikebiri, contohnya hak dalam berpolitik kita cuma dituntut untuk bisa menggunakan hak pilih dan kita tidak boleh memihak apalagi untuk dipilih, kemudian hak yang lain itu dibatasi hubungan sosial kita dengan peserta, demi menjaga independensi,” kata Alamsyah di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau, usai pelantikan, Rabu, (4/1/2023).

Alamsyah juga mengungkapkan anggota PPK sebelum melangkah lebih jauh, harus melakukan komunikasi awal di internal keluarga masing-masing agar tidak menjadi bumerang dikemudian hari.

Disinggung terkait nantinya ada dugaan keterlibatan anggota PPK dengan beberapa aktifitas partai politik dalam tahapan Pemilu?, dengan gamblang Alamsyah mengatakan akan melihat lebih jauh dulu soal kasus ini. Dan jika terbukti ada dari 55 PPK yang baru saja dilantik terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, baik bukti dan rekam jejak digital, maka tak tanggung-tanggung pihaknya memecat dan mengganti anggota PPK di maksud dan di gantikan dengan proses pergantian antar waktu (PAW).

Senada dengan itu, Komisioner KPU Buol Divisi Data Saida kepada suarautara.com juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Saida, pihaknya sudah memberikan waktu kepada masyarakat saat tahapan seleksi anggota PPK dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon PPK, sehingga KPU setelah melihat tidak ada tanggapan masyarakat terkait nama-nama PPK yang akan ditetapkan, maka secara regulasi dan aturan mereka lolos sebagai anggota PPK untuk pemilu 2024 mendatang.

“ meski telah dilantik, jika dikemudian hari ada laporan dari masyarakat dan terbukti terlibat dan berafiliasi dengan parpol, dengan dukungan bukti fakta, maka kami akan menindak sesuai prosedur dan aturan yang ada,”

Untuk diketahui, jumlah PPK Per Kecamatan Buol sebanyak 5 orang. Pada pelantikan tersebut berjumlah 55 Orang.  Selanjutnya, KPU Buol kembali melantik 55 Orang Cadangan PPK. Ini dimaksudkan untuk mengganti anggota PPK ketika salahsatunya bermasalah.

 

Editor : uchan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button