Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Situbondo

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Judi online benar-benar menjadi penyakit masyarakat yang merusak tanpa memandang usia. Alih-alih mengisi waktu dengan kegiatan positif, seorang pria berinisial TAM (60), asal Bali, justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan asyik bermain judi slot, Kamis malam (26/2/2026).

Penangkapan terhadap pria ini dilakukan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Panji.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus judi online jenis slot tersebut. Saat didatangi petugas, pelaku tidak bisa mengelak karena dalam ponselnya ditemukan akun judi aktif di situs online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Resmob langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa pelaku sedang bermain judi slot jenis Pragmatic Play. Dari riwayatnya, pelaku diketahui sudah melakukan deposit sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi M-Banking,” ujar AKP Agung, Sabtu (28/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone warna biru navy yang digunakan sebagai sarana berjudi. Berdasarkan data transaksi, pelaku diketahui melakukan deposit modal mulai dari Rp143.000 hingga Rp300.000 dalam waktu yang berdekatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online hanya menjanjikan kemenangan semu yang berujung pada kerugian finansial dan jeratan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga kondusivitas di wilayah Situbondo.

Saat ini, TAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan
Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Serbuk Mercon
Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online
Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon dan Ratusan Selongsong Kertas, Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan 
Cegah Tawuran Kelompok Remaja di Situbondo Meluas, Hal Ini yang Dilakukan Polisi 
Praktik Judi Qiu-Qiu di Mojosari Dibongkar Polres Situbondo
Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Banyuglugur Atas Respon Cepat Laporan Warga

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:10 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor Di 3 TKP Pelaku Dilumpuhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:13 WITA

Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Serbuk Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:35 WITA

Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

Senin, 2 Maret 2026 - 18:53 WITA

Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon dan Ratusan Selongsong Kertas, Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan 

Berita Terbaru