Suarautara.com, Banggai – Upaya Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial DM (21) asal Pagimana, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (16/01/2026) di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 50 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berlist merah dengan berat bruto 47,34 gram, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam indekosnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu siap edar,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa, agar menjauhi narkoba serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(AM’oks69)






















