LBH Kounami Tanggapi Pernyataan Inspektur Soal Cakades Petahana

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Buol, SUARAUTARA.COM – Menanggapi pemberitaan media soal Pilkades serentak di Kabupaten Buol terkait penjelasan kepala Inspektorat Daerah mengenai tahapan dan persyaratan bagi para Kepala desa petahana September mendatang, Andrie Wawan, SH selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuonami Buol angkat bicara.

Kepada suarautara.com, Jum’at (30/07) Andrie Wawan, SH mengatakan, sedikitnya ada tiga poin yang akan kami tanggapi terkait pernyataan Kepala Inspektorat, Drs. Rianto Rioeh. Yang pertama, “ Terkait pernyataan pak Inspektur,” bebas temuan Inspektorat” terkesan Ambigu. Pasalnya, apakah tiap tahunnya selama periode berjalan kades – kades di 42 desa yang akan melakukan PILKADES itu tidak di periksa?. Lantas,  jika terjadi temuan kerugian uang Negara, apakah di tahun – tahun sebelum adanya Pilkades tidak di periksa dan diberi sanksi?, Kenapa harus menunggu 6 tahun baru keluar statement seperti ini dan terkesan  politis,” kata Andrie.

Selanjutnya Andrie menyebut, poin kedua terkait nantinya pihak inspektorat dan panitia kabupaten  akan melihat data pertahana Cakades satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“seakan – akan memberikan kesan tendensius, kan sudah ada aturannya jika bermasalah ya blacklist. Karena sikap tersebut bisa menjadi bola liar dan polemik debat kusir di masing-masing desa yang akan melalukan Pilkades, khususnya bagi pertahana,” jelasnya.

Tak hanya itu kata Andrie Wawan, aktivis penggiat hukum ini melanjutkan dipoin ketiga paling terpenting adalah pengawasan masyarakat terhadap pelekasaan Pilkades penting di lakukan bagaimana mungkin masyarakat bisa dapat informasi jika link JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) tidak di update terkhusus Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup No 7 Tahun 2021 terkait persyaratan untuk calon kepala desa dan segala rangkaian yang bertalian dengan pilkades.

“ leading sector terkait juga harus mengambil peran seperti bagian Hukum atau Humas protokoler sekretariat daerah terkait informasi perkembangan hukum terkhusus pilkades agar bukan hanya dinas yang melakukan pengawasan juga masyarakat bisa melakukan pengawasan atau pelaporan yang prinsipinya melibatkan mereka guna partisipasi publik terhadap pilkades.” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Buol, Drs.Rianto Rieoh saat dikonfirmasi belum berhasil setelah berita ini diturunkan.

 

 

 

 

[uchan]

 

 

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029: Pemkab Minahasa Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Hindari Sepeda Motor, Pick Up Terperosok di Jalan Trans Sulawesi, Sopir Selamat
Bupati Banggai Serahkan Ambulans untuk Warga Sinorang, Wujud Pemerataan Layanan Kesehatan
Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA
Nofan Optimis Bawa Spartan FC Raih Trofi Juara di Final Derby Kompleks Liga Ramadhan Apastu Cup 2025
Sekda Minahasa Pimpin Rakor, Dorong Optimalisasi Program 100 Hari Kerja RD-Vasung di Sektor Kesehatan
Gelar Pangan Murah Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:39 WITA

Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029: Pemkab Minahasa Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:32 WITA

Hindari Sepeda Motor, Pick Up Terperosok di Jalan Trans Sulawesi, Sopir Selamat

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:07 WITA

Bupati Banggai Serahkan Ambulans untuk Warga Sinorang, Wujud Pemerataan Layanan Kesehatan

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:11 WITA

Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:36 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA

Berita Terbaru