LBH Kounami Tanggapi Pernyataan Inspektur Soal Cakades Petahana

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Buol, SUARAUTARA.COM – Menanggapi pemberitaan media soal Pilkades serentak di Kabupaten Buol terkait penjelasan kepala Inspektorat Daerah mengenai tahapan dan persyaratan bagi para Kepala desa petahana September mendatang, Andrie Wawan, SH selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuonami Buol angkat bicara.

Kepada suarautara.com, Jum’at (30/07) Andrie Wawan, SH mengatakan, sedikitnya ada tiga poin yang akan kami tanggapi terkait pernyataan Kepala Inspektorat, Drs. Rianto Rioeh. Yang pertama, “ Terkait pernyataan pak Inspektur,” bebas temuan Inspektorat” terkesan Ambigu. Pasalnya, apakah tiap tahunnya selama periode berjalan kades – kades di 42 desa yang akan melakukan PILKADES itu tidak di periksa?. Lantas,  jika terjadi temuan kerugian uang Negara, apakah di tahun – tahun sebelum adanya Pilkades tidak di periksa dan diberi sanksi?, Kenapa harus menunggu 6 tahun baru keluar statement seperti ini dan terkesan  politis,” kata Andrie.

Selanjutnya Andrie menyebut, poin kedua terkait nantinya pihak inspektorat dan panitia kabupaten  akan melihat data pertahana Cakades satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“seakan – akan memberikan kesan tendensius, kan sudah ada aturannya jika bermasalah ya blacklist. Karena sikap tersebut bisa menjadi bola liar dan polemik debat kusir di masing-masing desa yang akan melalukan Pilkades, khususnya bagi pertahana,” jelasnya.

Tak hanya itu kata Andrie Wawan, aktivis penggiat hukum ini melanjutkan dipoin ketiga paling terpenting adalah pengawasan masyarakat terhadap pelekasaan Pilkades penting di lakukan bagaimana mungkin masyarakat bisa dapat informasi jika link JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) tidak di update terkhusus Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup No 7 Tahun 2021 terkait persyaratan untuk calon kepala desa dan segala rangkaian yang bertalian dengan pilkades.

“ leading sector terkait juga harus mengambil peran seperti bagian Hukum atau Humas protokoler sekretariat daerah terkait informasi perkembangan hukum terkhusus pilkades agar bukan hanya dinas yang melakukan pengawasan juga masyarakat bisa melakukan pengawasan atau pelaporan yang prinsipinya melibatkan mereka guna partisipasi publik terhadap pilkades.” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Buol, Drs.Rianto Rieoh saat dikonfirmasi belum berhasil setelah berita ini diturunkan.

 

 

 

 

[uchan]

 

 

Berita Terkait

Personel Koramil Jajaran Kodim 0823/Situbondo Perkuat Pengamanan Terpadu Idul Fitri 1447 H di Exit Tol Desa Ketah
Polres OKU Timur Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Peringati Nuzulul Quran 1447 H/2026 M: Pererat Silaturahmi dan Sinergi Kemitraan
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
PT Viktoria Multi Karya dan PWI Banggai Gelar Pertemuan Bersama Wartawan dari Berbagai Media
DPC PJS Buol Gelar Buka Puasa Bersama dengan Pengurus DPD Sulteng
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Anggaran MBG di SDN Cipayung Bogor Diduga Tak Sampai Rp10 Ribu, Orang Tua Murid Soroti Kualitas Menu
Polda Sumsel Gelar Rapat Revisi Anggaran 2026, Pastikan Tunjangan Kinerja Personel Tepat Waktu

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WITA

Personel Koramil Jajaran Kodim 0823/Situbondo Perkuat Pengamanan Terpadu Idul Fitri 1447 H di Exit Tol Desa Ketah

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:13 WITA

Polres OKU Timur Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Peringati Nuzulul Quran 1447 H/2026 M: Pererat Silaturahmi dan Sinergi Kemitraan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:46 WITA

PT Viktoria Multi Karya dan PWI Banggai Gelar Pertemuan Bersama Wartawan dari Berbagai Media

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:26 WITA

Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

Rastono Sumardi, S.Pd,Me

Sastra Seni Budaya

Jalan Penuh Warna Si Anak Desa

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:06 WITA