SUARAUTARA, BOLMUT – Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasall 68 (a), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka setiap awal tahun anggaran Pemerintah Desa wajib memberikan Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Desa kepada masyarakat melalui benner maupun website resmi desa.
Untuk diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Desa menyajikan kegiatan keuangan Pemerintah Desa yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Desa. Laporan Realisasi Anggaran Desa menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah desa dalam satu periode pelaporan.
Laporan Realisasi Anggaran Desa memuat unsur-unsur anggaran dan realisasi atas :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pendapatan Desa;
- Belanja Desa;
- Surplus/Defisit Desa;
- Pembiayaan Desa;
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa/Sikpa) Desa.
Pendapatan Desa diklasifikasikan atas Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain.
Adapun LPJ APBDesa Desa Saleo Kecamatan Bolangitan Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah kami sampaikan seperti dokumen terlampir, agar masyarakat dapat mengetahui tentang informasi pelaksanaan anggaran Pemerintahan di Desa Saleo. terlampir gamabr dibawah Laporan Realisasi APBDES Desa Saleo Tahun 2021.
INFO Grafis APBDes Tahun 2022
Dalam mendukung program pemerintah dalam hal transparansi anggaran, Pemdes membuat informasi grafis di media sosial terkait transparansi anggaran APBDesa Tahun 2022.
Adapun tujuan dari pemasangan ini, supaya untuk dibaca dan di ketahui semua orang khususnya masyarakat Desa.
(SSP)
























