BOLTIM, SUARAUTARA – Subdit Krimsus Polda Sulut sita ratusan kaleng cianida atau yang dikenal masyarakat lokal CN pada rabu, 18 Oktober 2023.
Ratusan CN ini menurut sumber resmi yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa barang bukti itu disita disalah satu gudang yang ada di Desa Atoga Kec. Nuangan pada rabu sore (18/10).
Dari informasi yang kami dapat bahwa diduga pemilik dari Bahan Beracun (B2) jenis CN ini diduga adalah warga asal pulau jawa .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu barang CN yang disita itu sebanyak 108 kis (kaleng) dengan berat rata-rata perkalengnya 50 Kg dengan taksiran harga lokal Rp. 6,7 juta perkisnya.
Terinformasi juga bahwa Untuk saat ini barang bukti CN sebanyak 108 kis itu dititipkan dipolres boltim.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP. Denny Tampenawas saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsupp pada kamis (19/10) terkait penangkapan dan penyitaan barang B2 tersebut mengatakan kasus ini ditangani oleh Krimsus Polda Sulut.
Disinggung berapa banyak barang bukti yang disita dan siapa pemilik barang tersebut, Kasat Reskrim Mengatakan silahkan tanyakan langsung ke krimsus polda sulut, singkatnya
(Rinto)
























