BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengadakan sosialisasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU-BUP-XIII/2025 mengenai sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2025.
Sosialisasi ini digelar di Kantor KPU Banggai pada Jumat, 7 Maret 2025, dan dihadiri oleh Ketua KPU Banggai Santo Gotia, perwakilan Kajari Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308/LB, akademisi Unismuh, serta perwakilan partai politik dari ketiga kandidat.

Ketua KPU Banggai menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan pihak terkait agar PSU berjalan lancar. “Kami mengajak semua elemen untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Santo Gotia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Banggai menyoroti pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui informasi PSU, sementara Kapolres Banggai menegaskan kesiapan 294 personel kepolisian untuk menjaga keamanan. Dandim 1308/LB juga menyatakan dukungan penuh dalam kelancaran PSU.

Komisioner KPU Banggai, Mahmud, menegaskan bahwa sesuai aturan KPU RI No. 492, tidak ada tahapan kampanye dalam 45 hari sebelum PSU. “Jika ada kegiatan lain, harus dikonsultasikan dengan Bawaslu,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya siap berpartisipasi dalam PSU yang dijadwalkan pada 5 April 2025.
( Editor : Dewi Qomariah )






















