Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan negara membiayai setengah kebutuhan partai politik (parpol). Pembiayaan dari negara diyakini bisa meminimalkan celah korupsi di kalangan parpol.
“KPK mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan kepada pemerintah bagaimana jika biaya kebutuhan partai politik 50 persen dibebankan dalam anggaran pembelanjaan biaya negara (APBN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Alex mengatakan permintaan itu dilakukan usai KPK melakukan kajian terkait besaran biaya kebutuhan partai. Kajian itu dilakukan dengan survei yang dilakukan kepada pengurus partai politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai politik juga diharapkan memanfaatkan dana dari negara dengan baik. Keterbukaan dalam penggunaan dana wajib dinomorsatukan.
“Ketika ada anggaran dari negara ke partai, kita berharap partai dikelola secara profesional, integritas, terbuka, dan transparan,” ujar Alex.
Bantuan dari negara itu juga diharapkan bisa menghilangkan kebiasaan pengadaan mahar pencalonan. Mahar politik dalam pencalonan dinilai masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kata Alex, kepala daerah tingkat dua saja wajib mengeluarkan dana Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
“Ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut,” tutur Alex.






















