KPK Sarankan Setengah Kebutuhan Parpol Dibebankan ke APBN

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan negara membiayai setengah kebutuhan partai politik (parpol). Pembiayaan dari negara diyakini bisa meminimalkan celah korupsi di kalangan parpol.

“KPK mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan kepada pemerintah bagaimana jika biaya kebutuhan partai politik 50 persen dibebankan dalam anggaran pembelanjaan biaya negara (APBN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Alex mengatakan permintaan itu dilakukan usai KPK melakukan kajian terkait besaran biaya kebutuhan partai. Kajian itu dilakukan dengan survei yang dilakukan kepada pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai politik juga diharapkan memanfaatkan dana dari negara dengan baik. Keterbukaan dalam penggunaan dana wajib dinomorsatukan.

“Ketika ada anggaran dari negara ke partai, kita berharap partai dikelola secara profesional, integritas, terbuka, dan transparan,” ujar Alex.

Bantuan dari negara itu juga diharapkan bisa menghilangkan kebiasaan pengadaan mahar pencalonan. Mahar politik dalam pencalonan dinilai masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kata Alex, kepala daerah tingkat dua saja wajib mengeluarkan dana Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

“Ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut,” tutur Alex.

Berita Terkait

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Semarak Hari Perhubungan Nasional 2026, KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Beragam Kegiatan Bersama Stakeholder dan Masyarakat
Jaga Argopuro dari Amukan Api, Ws. Danramil Sumbermalang Perkuat Sinergi di Lapangan
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WITA

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 10:54 WITA

Semarak Hari Perhubungan Nasional 2026, KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Beragam Kegiatan Bersama Stakeholder dan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA