KPK Sarankan Setengah Kebutuhan Parpol Dibebankan ke APBN

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan negara membiayai setengah kebutuhan partai politik (parpol). Pembiayaan dari negara diyakini bisa meminimalkan celah korupsi di kalangan parpol.

“KPK mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan kepada pemerintah bagaimana jika biaya kebutuhan partai politik 50 persen dibebankan dalam anggaran pembelanjaan biaya negara (APBN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Alex mengatakan permintaan itu dilakukan usai KPK melakukan kajian terkait besaran biaya kebutuhan partai. Kajian itu dilakukan dengan survei yang dilakukan kepada pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai politik juga diharapkan memanfaatkan dana dari negara dengan baik. Keterbukaan dalam penggunaan dana wajib dinomorsatukan.

“Ketika ada anggaran dari negara ke partai, kita berharap partai dikelola secara profesional, integritas, terbuka, dan transparan,” ujar Alex.

Bantuan dari negara itu juga diharapkan bisa menghilangkan kebiasaan pengadaan mahar pencalonan. Mahar politik dalam pencalonan dinilai masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kata Alex, kepala daerah tingkat dua saja wajib mengeluarkan dana Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

“Ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut,” tutur Alex.

Berita Terkait

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:51 WITA

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA