SUARAUTARA, Buol – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Buol Dodi Fitriyadi, S.P,M.Sc, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memberlakukan pembayaran pajak dan Retribusi daerah satu atap pada tahun 2023 nanti.
” Untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran satu atas semua jenis pajak dan retribusi daerah, maka kami mendorong Pemda Buol menerapkan di daerah melalui dinas terkait karena Selain memberikan pelayanan maksimal serta memudahkan pelayanan, maka hal ini sangat membantu dan terukur,” tukas Dodi Fitriyadi saat bersua dengan suarautara.com, Minggu (25/9/2022).
Dodi politis dari Fraksi PPP itu menjelaskan, terkait penyempurnaan berbagai persoalan pajak dan Retribusi yang saat ini belum maksimal, maka dipandang perlu menertiban sejumlah objek pajak daerah yang hingga saat ini belum memiliki badan hukum baik bangunan fisik dan jenis usahanya yang dinilai layak pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Legalitas usaha baik bangunan dan jenis usaha serta retribusi yang sudah di perdakan, maka perlu kembali ditertibkan sebaik-baiknya oleh Pemda maupun dinas terkait dalam hal ini Bapenda.
Berdasarkan pantauan di beberapa wilayah di Buol, Masih banyak jenis usaha yang belum memiliki legalitas bangunan dan jenis usaha, tentu hal ini sangat berpengaruh pada pemasukan pajak daerah secara maksimal,” jelas Dodi.
Dodi menambahkan, jika persoalan legalitas bangunan dan usahanya terdaftar dan legal, tentu pihak Pemda bisa leluasa dalam hal pengelolaan dan penagihan pajak untuk meningkatkan potensi kenaikan dan ketambahan pendaoatan pajak dan Retribusi daerah.
” Berdasarkan kunjungan kami di Kementerian di Jakarta dan contoh dari salah satu daerah yang mulai memberlakukan pembayaran berbagai pajak daera dan Retribusi dibayar sistem satu pintu saja,” imbuh Dodi.
Untuk diketahui, regulasi yang mengatur pajak dan Retribusi daerah diatur dalam undang- undang nomor 28 Tahun 2022.(ucan)

























