Keluarga Korban Cemas, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan Tak Ditahan!

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Minahasa – Keputusan pihak Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial MV, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JSW, menuai kecaman dan kekhawatiran dari keluarga korban serta berbagai pihak.

Ibu korban, Christin Repie, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (28/03/2025), mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.

“Kami sangat khawatir karena pelaku masih bebas. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur harus dikaji lebih dalam karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum seharusnya lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur. Tidak ditahannya tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lalujan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan anak merupakan hal yang semestinya menjadi prioritas utama. Masyarakat pun menantikan kejelasan sikap dari aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, Organisasi PRO JURNALIS MEDIA SIBER (PJS) Minahasa turut mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka berharap adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa mendatang. PJS menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan dan perlindungan hukum.(ara)

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Berita Terbaru