Keluarga Korban Cemas, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan Tak Ditahan!

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Minahasa – Keputusan pihak Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial MV, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JSW, menuai kecaman dan kekhawatiran dari keluarga korban serta berbagai pihak.

Ibu korban, Christin Repie, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (28/03/2025), mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.

“Kami sangat khawatir karena pelaku masih bebas. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur harus dikaji lebih dalam karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum seharusnya lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur. Tidak ditahannya tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lalujan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan anak merupakan hal yang semestinya menjadi prioritas utama. Masyarakat pun menantikan kejelasan sikap dari aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, Organisasi PRO JURNALIS MEDIA SIBER (PJS) Minahasa turut mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka berharap adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa mendatang. PJS menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan dan perlindungan hukum.(ara)

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WITA

LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Berita Terbaru

OKU TIMUR

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:10 WITA