Kejari Banggai Terima Tersangka AA dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tersangka Arwin Alimun Dalam perjalanan menuju lapas

Foto Tersangka Arwin Alimun Dalam perjalanan menuju lapas

Banggai, Suarautara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Banggai atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Siaran pers resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Banggai Anton Rahmanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, dengan nomor PR-04/P.2.11/Kph.3/07/2025, pada Senin, 8 Juli 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah Arwin Alimun, S.Sos alias Awin, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Banggai sejak 15 Februari 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Banggai. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar yang dicairkan pada 3 Desember 2019 dari kas daerah ke rekening PDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sarman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. Di antaranya :
1.) Pajak senilai Rp58.185.000 tidak disetor ke kas negara,
2.) Pengeluaran fiktif pada tahun 2019 sebesar Rp24.000.000,
3.) Pengeluaran fiktif pada tahun 2020 sebesar Rp380.000.000.

Total kerugian negara mencapai Rp462.185.000, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, tertanggal 14 September 2022.

Tersangka diduga melanggar :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,

Atau secara subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam UU yang sama.

Arwin Alimun selaku Direktur PDAM saat itu memiliki tugas strategis seperti menyusun rencana kerja, mengelola keuangan dan aset, serta bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan penyerahan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Banggai akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara.

( KejariBanggai/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan
Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat
Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga
Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar
Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah
Mahasiswa Seni Universitas Negeri Malang Meneliti Tari Topeng Carokkak di Sanggar Wahana Puspa budaya, Asuhan Cak Tutun
ADPI dan Pupuk Indonesia, Bondowoso: Pupuk Phonska Cukup
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:32 WITA

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WITA

Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru