Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan sound system, Jumat (2/1/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Septian Dwi Riaji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka ini diterima oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujar AKP Nur Arifin.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. Sementara korban dalam perkara tersebut adalah Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
Kasus penggelapan ini berawal dari kerja sama antara korban dan tersangka sejak tahun 2022.
Dalam kerja sama tersebut, korban menyerahkan sejumlah peralatan sound system kepada tersangka untuk digunakan.
Namun, belakangan korban mendapat informasi bahwa peralatan tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Peralatan sound system yang digelapkan meliputi power, wisdom, mic huper, mic wisdom, mic QA 260 merah, kabel snake 50 meter 24 channel, speaker low RDW 1885 sebanyak 4 buah, mixer, Zetapro 12 channel, huper JS 8, receiver mic earphone, kabel induk 4×2, serta kawat tembaga 50 meter sebanyak 2 buah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(AM’oks69)






















