Kasdim 0823/Situbondo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht di Kejari Situbondo

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,Situbondo – Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Aan Jauhari, S.Sos., mewakili Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Ferry Ardian, S.Kom., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (08/04/2026).

Pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dengan penanggung jawab Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, RA Chalida Kustamretno, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 30 undangan dari unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H., Plt. Sekda Kabupaten Situbondo Drs. Akhmad Yulianto, M.Si., Kasat Narkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi, S.H., M.H., jajaran Polres, perwakilan Rutan Kelas II B Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, RA Chalida Kustamretno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara pidana umum dan 9 perkara tindak pidana ringan selama periode Agustus 2025 hingga Maret 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara, di antaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 13,89 gram, obat keras sebanyak ribuan butir, minuman keras, serta barang bukti dari kasus perjudian, pencurian, hingga tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah inkracht benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, doa, laporan panitia, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri, dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti, pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar dan dimusnahkan, penandatanganan berita acara, hingga ramah tamah.

Mayor Kav Aan Jauhari menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA