Suarautara.com, Banggai – Polsek Toili Polres Banggai melakukan pengamanan kegiatan constatering eksekusi objek tanah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Selasa (3/2/2026).
Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 7/Pdt.Kons/2025/PN.Lwk jo. 1/Pdt.Eks/2026/PN.Lwk.
Perkara tersebut melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pemohon, melawan Endang Rahayu selaku termohon eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU Yoga menjelaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari kegiatan konstatering atau pencocokan objek yang sebelumnya telah dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Panitera PN Luwuk, ATR/BPN Banggai, Danramil 1308-03 Luwuk Banggai, aparat desa, Sekcam Moilong, serta pihak pemohon.
Pengamanan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.494 meter persegi ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar IPTU Yoga.
Ia menambahkan, pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, sehingga seluruh rangkaian kegiatan sejak awal hingga selesai berjalan kondusif.
Eksekusi diawali dengan pembacaan putusan, dilanjutkan pemasangan baliho penetapan eksekusi, serta penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan para pihak terkait.
(AM’oks69)












