Suarautara.com, Banggai – Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., merespons laporan yang disampaikan awak media Kabar Banggai, Imam Muslik, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, S.Sos.
Dalam kegiatan temu awak media, Kapolres Banggai langsung memerintahkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai, AKP Nur Arifin, untuk menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Djiada sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (20/1/2025) di Mapolres Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini saya sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik oleh oknum Kepala Desa Padang,” ujar Iskandar Djiada usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Banggai.
Dalam RDP tersebut, oknum kades diduga menyebut bahwa sejumlah wartawan dan Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom, pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
Iskandar menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, tetapi juga merugikan profesi wartawan serta organisasi PWI Banggai.
Usai pemeriksaan saksi pelapor, penyidik Satreskrim Polres Banggai selanjutnya akan memanggil saksi lain, yakni Ahmad Labino, untuk dimintai keterangan.
Ahmad Labino diketahui berada di lokasi saat peristiwa RDP berlangsung bersama Komisi I DPRD Banggai yang diketuai oleh Lisa Sundari.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.(AM’oks69)






















