Kapolres Banggai AKBP Wayan Perintahkan Kasat Reskrim Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Mantan Ketua PWI periode 2022-2025 Iskandar Djiada.S.Sos Saat berada di polres banggai

foto istimewa : Mantan Ketua PWI periode 2022-2025 Iskandar Djiada.S.Sos Saat berada di polres banggai

Suarautara.com, Banggai – Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., merespons laporan yang disampaikan awak media Kabar Banggai, Imam Muslik, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, S.Sos.

Dalam kegiatan temu awak media, Kapolres Banggai langsung memerintahkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai, AKP Nur Arifin, untuk menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Djiada sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (20/1/2025) di Mapolres Banggai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini saya sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik oleh oknum Kepala Desa Padang,” ujar Iskandar Djiada usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Banggai.

Dalam RDP tersebut, oknum kades diduga menyebut bahwa sejumlah wartawan dan Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom, pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.

Iskandar menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, tetapi juga merugikan profesi wartawan serta organisasi PWI Banggai.

Usai pemeriksaan saksi pelapor, penyidik Satreskrim Polres Banggai selanjutnya akan memanggil saksi lain, yakni Ahmad Labino, untuk dimintai keterangan.

Ahmad Labino diketahui berada di lokasi saat peristiwa RDP berlangsung bersama Komisi I DPRD Banggai yang diketuai oleh Lisa Sundari.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.(AM’oks69)

Berita Terkait

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan
Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan
Ketua KTNA Tolitoli Buka Pintu Air Musim Tanam di Desa Tinigi, Tekankan Penyerapan Beras Lokal
Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Sabtu, 18 April 2026 - 14:40 WITA

Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan

Jumat, 17 April 2026 - 22:55 WITA

Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WITA

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru