Bolmong, SuaraUtara.com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan.
Kepala Desa (Sangadi) Totabuan, Sharul Mongilong, menegaskan sikap tegas: pemerintah desa menolak keras segala bentuk pertambangan ilegal, apalagi di kawasan sungai yang masuk area hutan lindung.
Pernyataan itu bukan tanpa sebab. Sharul mengaku sempat didatangi dua orang yang mengaku sebagai perwakilan investor asal Korea. Mereka mencoba meyakinkan pemerintah desa agar mendukung aktivitas tambang emas di bantaran Sungai Totabuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka bilang sudah terkoordinasi dan di-back up para ‘bintang’. Jadi katanya tidak perlu takut,” ungkap Sharul, Minggu (22/2/2026).
Namun, klaim tersebut langsung ditantang. Kedua orang itu juga mengaku telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tak satu pun dokumen diperlihatkan.
“Mau di-back up siapa pun, bawa dulu fotokopi izin dan identitas investornya. Jangan cuma bicara,” tegasnya.
Sharul menduga kuat aktivitas tersebut merupakan PETI. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow, segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bolmong Lido R. Antoro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.
Padahal sebelumnya, polisi sudah beberapa kali menertibkan lokasi tersebut. Sejumlah pelaku diamankan, alat berat disita, bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal kembali muncul di titik yang sama.
Warga kini khawatir. Pengarukan material emas dinilai merusak struktur sungai, memicu longsor, banjir, hingga menyebabkan badan jalan putus. Sungai Totabuan sendiri merupakan sumber irigasi penting bagi petani sekaligus penyangga ekosistem desa.
“Ini bukan cuma soal tambang. Ini soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan kami,” pungkas Sharul.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah tegas aparat: apakah PETI kembali ditertibkan, atau dibiarkan hingga bencana ekologis terjadi. (**)






















