Kabar Baik, Dana Tunjangan Profesi Guru 50 Persen di Bolmong Masuk Kas Daerah
SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Para Guru di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai merasa legah, pasalnya dana tunjangan profesi guru 50 persen tahun 2023 yang lalu segera di cairkan.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Farida Mooduto, membenarkan dana tunjangan profesi guru tersebut.
“Iya dana 50 persen dari jumlah tunjangan profesi guru tahun 2023, saat ini sudah berada di Rekening Kas Umum Daerah,” katanya yang turut dibenarkan Kepala Bidang GTK Hance Mokodompit, Senin (12/2/2024).
Kabar baik ini kata Farida, atas koordinasi Bidang GTK dan Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui bidang perimbangan. Bahwa dana tersebut sudah berada di kas daerah Pemkab Bolmong.
Ia mengungkapkan untuk skema pembayaran dana tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara BKD dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, apakah bisa di bayarkan sebelum APBD perubahan atau setelah APBD Perubahan.
“Yang pasti untuk Dananya sudah ada di daerah, untuk rincian pembayaran tersebut terbagi atas dua yakni Guru PNSD 995 orang
dan Guru PPPK 55 orang,” terang Farida.
Dikatakannya, pembayaran di peruntukan bagi guru penerima TPG yang tidak mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang bersumber dari APBD.
“Yang pasti dana mereka yang 50 persen tersebut sudah di kas daerah,” tandas Farida.
Lanjut Farida, dana TPG ini bisa ada atas perjuangan dari penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, yang selalu mendorong untuk menyelesaikan hak para guru tersebut.
“Kami terus diberikan penegasan dari pak Bupati, bahkan pak Bupati turun langsung lakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Berkat pak bupati hak para guru yang dana 50 persen. Alhamdulillah sudah masuk kas daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong melalui Kepala Bidang Perimbangan Hapri Mokoagow, mengaku telah masuk dikas daerah akhir tahun lalu dibulan Desember, untuk dana tunjangan profesi guru 50 persen tahun 2023. Karena masuk akhir tahun maka dana itu jadi Silpa. Prosedurnya, kata Hapri diaudit dulu oleh BPK RI kemudian diproses untuk dibayarkan.
“Nah untuk proses pembayarannya kami masih akan berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan pusat, apakah bisa dibayarkan APBD induk atau sesudah audit BPK. Ataukah dibayarkan pada APBD Perubahan, kepastiannya besok kami akan pastikan dulu,” kuncinya.**