SUARAUTARA.COM, Luwuk – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Zulfan Kadim, S.Ag saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022), memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama RI yang beberapa hari ini menjadi sorotan dan menuai tanggapan dari bebagai kalangan masyarakat umum.
Zulfan Kadim menyampaikan beberapa hal penting agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan edaran Menteri Agama No 5/2022 tentang Pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah hal ini harus kita pahami secara utuh.
Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai ini menegaskan bahwa jika membaca pedoman yang ada, sudah jelas bahwa Menag tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara, akan tetapi dalam surat edaran dimaksud, Kemenag perlu membangun harmoni kehidupan beragama ditengah masyarakat, maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang ini yang perlu masyarakat mengetahuinya,” jelas Zulfan.
Sedangkan terkait dengan stetmen Menag terkait dengan suara azan dengan gongongan anjing, menurut Zulfan dalam hal ini Menag bukan menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing, akan tetapi Menag memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,
“ Sebagai Kasie Bimas Kemenag Banggai saya himbau kepada seluruh masayarakat agar tidak termakan dengan isu, dan mari kita memahami isi surat Edaran Menag yang didalamnya tadak ada kalimat larangan, dan juga kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat muslim di Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan”.pungkas Zulfan.(can)
























