Jaga Keharmonisan, Kemenag Banggai Dukung SE Menag No 5/2022

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

SUARAUTARA.COM, Luwuk – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022),  memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama RI yang beberapa hari ini menjadi sorotan dan menuai tanggapan dari bebagai kalangan masyarakat umum.

Zulfan Kadim  menyampaikan beberapa hal penting agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan edaran Menteri Agama  No 5/2022 tentang Pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah hal ini harus kita pahami secara utuh.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai ini menegaskan bahwa jika membaca  pedoman yang ada, sudah jelas bahwa Menag tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara, akan tetapi dalam surat edaran dimaksud, Kemenag perlu membangun harmoni kehidupan beragama ditengah masyarakat, maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang ini yang perlu masyarakat mengetahuinya,” jelas Zulfan.

Sedangkan terkait dengan stetmen Menag terkait dengan suara azan dengan gongongan anjing, menurut Zulfan dalam hal ini Menag bukan menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing, akan tetapi Menag memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,

“ Sebagai Kasie Bimas Kemenag Banggai saya himbau kepada seluruh masayarakat agar tidak termakan dengan isu, dan mari kita memahami isi surat Edaran Menag yang didalamnya tadak ada kalimat larangan, dan juga kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat muslim di Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan”.pungkas Zulfan.(can)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Sudah Tiga Hari BBM di Situbondo Langka, Harga Pertamax di Kios Tembus Rp 30 Ribu per Botol 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Kamis, 10 September 2026 - 05:40 WITA

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru