Jaga Keharmonisan, Kemenag Banggai Dukung SE Menag No 5/2022

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

SUARAUTARA.COM, Luwuk – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022),  memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama RI yang beberapa hari ini menjadi sorotan dan menuai tanggapan dari bebagai kalangan masyarakat umum.

Zulfan Kadim  menyampaikan beberapa hal penting agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan edaran Menteri Agama  No 5/2022 tentang Pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah hal ini harus kita pahami secara utuh.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai ini menegaskan bahwa jika membaca  pedoman yang ada, sudah jelas bahwa Menag tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara, akan tetapi dalam surat edaran dimaksud, Kemenag perlu membangun harmoni kehidupan beragama ditengah masyarakat, maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang ini yang perlu masyarakat mengetahuinya,” jelas Zulfan.

Sedangkan terkait dengan stetmen Menag terkait dengan suara azan dengan gongongan anjing, menurut Zulfan dalam hal ini Menag bukan menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing, akan tetapi Menag memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,

“ Sebagai Kasie Bimas Kemenag Banggai saya himbau kepada seluruh masayarakat agar tidak termakan dengan isu, dan mari kita memahami isi surat Edaran Menag yang didalamnya tadak ada kalimat larangan, dan juga kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat muslim di Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan”.pungkas Zulfan.(can)

Berita Terkait

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
O2SN SMA Tingkat Kabupaten Donggala 2026 Resmi Dibuka, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Berita Terbaru