Jaga Keharmonisan, Kemenag Banggai Dukung SE Menag No 5/2022

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

SUARAUTARA.COM, Luwuk – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022),  memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama RI yang beberapa hari ini menjadi sorotan dan menuai tanggapan dari bebagai kalangan masyarakat umum.

Zulfan Kadim  menyampaikan beberapa hal penting agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan edaran Menteri Agama  No 5/2022 tentang Pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah hal ini harus kita pahami secara utuh.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai ini menegaskan bahwa jika membaca  pedoman yang ada, sudah jelas bahwa Menag tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara, akan tetapi dalam surat edaran dimaksud, Kemenag perlu membangun harmoni kehidupan beragama ditengah masyarakat, maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang ini yang perlu masyarakat mengetahuinya,” jelas Zulfan.

Sedangkan terkait dengan stetmen Menag terkait dengan suara azan dengan gongongan anjing, menurut Zulfan dalam hal ini Menag bukan menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing, akan tetapi Menag memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,

“ Sebagai Kasie Bimas Kemenag Banggai saya himbau kepada seluruh masayarakat agar tidak termakan dengan isu, dan mari kita memahami isi surat Edaran Menag yang didalamnya tadak ada kalimat larangan, dan juga kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat muslim di Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan”.pungkas Zulfan.(can)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA