SUARAUTARA.COM, Buol – Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, Menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Non Guru T.A 2021. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol.Rabu,(23/02/2022)
” Apabila dalam menjalankan tugas sebagai PPPK Non Guru tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik maka pemerintah daerah tidak akan segan-segan untuk tidak memperpanjang kontrak ataupun dengan kata lain akan di hentikan namun sebaliknya jika dalam kontrak selama 5 (lima) tahun semua yang sudah tertuang dalam aturan tidak dilanggar maka kontrak bisa akan diperpanjang dengan mekanisme yang ada. Oleh karena itu kinerja tetap diutamakan dan ditingkatkan,” tuturnya.
” Saya berharap kepada semua yang sudah menerima SK ini untuk tetap menjaga akhlak, berprestasi, akuntabel dalam melaksanakan suatu pekerjaan, penuh tanggung jawab, kompeten dalam melaksanakan pekerjaan, selalu menciptakan keharmonisan dalam lingkungan kerja dan loyal terhadap atasan dan terhadap aturan, serta tetap menaati protokol kesehatam dan wajib melakukan vaksinasi mulai dari dosis 1 dosis 2 dan dosis 3 “. Ungkapnya
” Selamat bertugas terima kasih atas kehadirannya silahkan melaksanakan tugas dan melapor pada atasan masing-masing.” tutup Sekretaris Daerah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Prokopim/Ruslan Panigoro)
























