SUARAUTARA.COM, Buol – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohi, SH. MH Launching Rumah Restorative Juctice (RJ) se wilayah Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kegiatan tersebut turut juga diikuti oleh kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kacabjari Paleleh Eliston Hasugian, SH secara virtual bersama para Staf, unsur Muspika Kecamatan Paleleh Barat (Palbar) diantaranya Camat Palbar Wahyudin Hi Kadir, SE, Kapolsek Paleleh , Danramil, Kades Timbulon, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya yang bertempat di dusun Botudini desa Timbulon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disela sela diskusi bersama Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohi, SH. MH terkait program Kejaksaan Agung (Kajagung) RI sebagai implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 dan sejak adanya surat dari Jaksa Agung Tindak Pidana Umum nomor : 475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022, Kacabjari Paleleh Eliston Hasugian, SH bersama Staf, langsung berkoordinasi dangan pihak kecamatan Palbar dan Pemdes Timbulon.
“ Usai kegiatan kita langsung berkoordinasi dengan Camat Palbar dan telah disepakati untuk rumah “ Restorasi Justice ” akan dipusatkan di desa Timbulon dan pemerintah desa Timbulon begitu antusias dalam menyambut hal itu,” beber Eliston kepada suarautara.com, Rabu (30/3/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Kabupaten Talaud Sulawesi Utara (Sulut) itu menambahkan, dimana rumah RJ tersebut menjadi lembaga yang nantinya dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.
“ Iya, dengan adanya Rumah RJ ini akan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana, Pendekatan kultural dan pendekatan Adat akan dipakai guna memberikan efek jera kepada pelaku pidana,”ungkap Eliston.
Eliston berharap dengan adanya program RJ ini mendapat dukungan dan apresiasi masyarakat dan pemerintah daerah sebagai solusi menyelesaikan perkara diluar persidangan, sekaligus menjadi wadah edukasi hukum dan membangun kesadaran serta ketaatan hukum bagi masyarakat.
” Saat ini kita mengedapankan RJ karena kita harus mmpertimbangkan kearifan lokal dalam menyikapi suatu perkara dalam hal ini prkara tindak pidana umum, selain itu RJ bukan menjadi kewenangan mutlak di Cabjari, tetapi kita tetap harus ekspose ke Kejati Sulteng secara Virtual hingga pusat kepada Jampidum di Jakarta.”pungkasnya.(ruslanpanigoro)























